Ini Tahapan Gugatan HEBAT & UTAMA di MK

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Pengajuan gugatan sengketa pemilihan gubernur Maluku dan pemilihan Bupati Maluku Tenggara di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga saat ini belum ada progres. MK masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas gugatan tim hukum dua pasangan calon.

Hanya saja, Ketua KPU Maluku, Samsul Rivai Kubangun mengatakan, proses pengajuan sengketa Pilgub dan Pilkada Malra, di MK baru masuk akta pengajuan permohonan.’’  Sabtu (14/7) baru pemeriksaan berkas gugatan di MK,’’kata Kubangun ketika dihubungi Kabar Timur, tadi malam.

Setelah itu, kata dia, Selasa (17/7) penyamapaian akta permohonan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath (HEBAT) dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malra, Esebius Utha Savsavubun-Abdurahman Matdoan (UTAMA) lengkap atau belum lengkap.

“Apakah ada perbaikan kelengkapan permohonan pemohon atau tidak. Prosesnya mulai  dari  17 Juli hingga 19 Juli 2018. Nanti, 23 Juli 2018 dicatat permohonan dalam buku register perkara. Nanti kita disampaikan akta register perkara,’’paparnya.

Pihaknya, jelas dia, akan mendapatkan  salinan permohonan. MK, sebut dia,  akan memberitahukan  sidang pertama  kepada para pihak. ‘’Misalnya, kepada kita (KPU) dengan pihak terkait. Nanti ada jadwal pemeriksaan pendahuluan. Sidang pendahuluan dari mulai dari 26 Juli sampai 1 Agustus 2018 mendatang. 9 Agustus hingga 15 Agustus itu baru ada putusan dismisal. Nanti kita liat,’’jelasnya.

Soal tahapan persidangan di MK, sama dengan pengajuan sengketa Pilkada Malra, dia membenarkan.’’Iya, semua tahapan (Pilgub dan Pilkada Malra) sama,’’tandasnya.

Lantas, ada informasi kalau HEBAT ajukan gugatan, karena ada indikasi penggelembungan suara sebanyak 52 suara lebih di 6 kabupaten, dia lagi-lagi enggan berkomentar panjang lebar.’’Karena gugatan sudah masuk. Kita masuk di persidangan saja. Kita tidak bisa komentar soal itu,’’kilah dia..

Tak hanya disitu, Kubangun ketika ditanya kelanjutan persidangan, apa saja yang yang akan disiapkan KPU. “Kita akan tunggu pemberitahuan. Biasanya, KPU RI yang konsolidasi pokok perkara,’’katanya.

Apakah, KPU  optimis menang di MK, Kubangun kembali menegaskan.’’Kita nanti lihat di persidangan seperti apa. Kita siapkan hal-hal kronologi, kemudian alat bukti, kemudian jawaban. Nanti kita siapkan,’’tandasnya.

Sekedar tahu, HEBAT melayangkan gugatan di MK, karena diduga terjadi penggelembungan suara di 6 kabupaten yang dimenangkan Murad Ismail-Barnabas Orno (BAILEO), sekitar 52 suara lebih.

Enam kabupaten yang diduga melakkan penggelembungan suara untuk memenangkan BAILEO, yakni Maluku Barat Daya,Buru, Bursel, Maluku Tengah, Aru, dan Seram Bagian Barat.

Sementara, kabupaten/kota lainya yang dimenangkan HEBAT dan Said Assagaff-Anderias Rentanubun (SANTUN) tidak disebutkan terjadi penggelembungan suara. (KTM)

Komentar

Loading...