KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Pengajuan gugatan sengketa pemilihan gubernur Maluku dan pemilihan Bupati Maluku Tenggara di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga saat ini belum ada progres. MK masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas gugatan tim hukum dua pasangan calon.
Hanya saja, Ketua KPU Maluku, Samsul Rivai Kubangun mengatakan, proses pengajuan sengketa Pilgub dan Pilkada Malra, di MK baru masuk akta pengajuan permohonan.’’ Sabtu (14/7) baru pemeriksaan berkas gugatan di MK,’’kata Kubangun ketika dihubungi Kabar Timur, tadi malam.
Setelah itu, kata dia, Selasa (17/7) penyamapaian akta permohonan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath (HEBAT) dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malra, Esebius Utha Savsavubun-Abdurahman Matdoan (UTAMA) lengkap atau belum lengkap.
“Apakah ada perbaikan kelengkapan permohonan pemohon atau tidak. Prosesnya mulai dari 17 Juli hingga 19 Juli 2018. Nanti, 23 Juli 2018 dicatat permohonan dalam buku register perkara. Nanti kita disampaikan akta register perkara,’’paparnya.
Pihaknya, jelas dia, akan mendapatkan salinan permohonan. MK, sebut dia, akan memberitahukan sidang pertama kepada para pihak. ‘’Misalnya, kepada kita (KPU) dengan pihak terkait. Nanti ada jadwal pemeriksaan pendahuluan. Sidang pendahuluan dari mulai dari 26 Juli sampai 1 Agustus 2018 mendatang. 9 Agustus hingga 15 Agustus itu baru ada putusan dismisal. Nanti kita liat,’’jelasnya.
Soal tahapan persidangan di MK, sama dengan pengajuan sengketa Pilkada Malra, dia membenarkan.’’Iya, semua tahapan (Pilgub dan Pilkada Malra) sama,’’tandasnya.