KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Aroma tak sedap dugaan korupsi Politeknik Kesehatan Ne–geri Ambon ter-kait, dugaan ko-rupsi pe–ngadaan alat-alat ke–se-hatan (Alkes), se-ni-lai Rp 53 miliar ta-hun 2016 ini, ya-ng di-ung-kapkan Koa-lisi Anti Korupsi Na-sio-nal (KAKN), men-da-pat respon Kejati Ma-luku.
Kepala Seksi Pe-ne–rangan Hukum dan Humas Kejaksaan Ti-ng-gi Maluku Samy Sa–pule-tte mengata-kan, pihaknya be-lum membaca pem-be-rita-an soal dugaan ter–sebut. Kendati de–mikian, dia me-ngaku, pihaknya da-pat melakukan penye-lidi-kan berdasarkan pem-beritaan, maupun la-po-ran masyarakat dan juga temuan pihaknya.
“Terkait pem-beritaan media ten-tang dugaan ko-rup-si ter-sebut saya be-lum mem-baca. Na-mun, sa-lah satu sum-ber pe-nye-lidikan pihak-nya bisa dilakukan de-ng-an sumber infor-masi melalui be-ri-ta media dan la-poran masyarakat,” terangnya kepada Kabar Timur via seluler, kemarin.
Apabila ada laporan, lanjut dia, pihaknya akan melakukan menelaah atas informasi tersebut. Setelah ditelaah barulah diputuskan apakah dilakukan penyelidikan atau tidak informasi soal dugaan tipikor tersebut.
“Semua itu ada mekanismenya apabila itu berita media atau laporan masyarakat biasanya didahului disposisi untuk dilakukan telaahan staf. Telaahan staf biasanya disertai saran/pendapat apakah dapat atau tidak dilakukan penyelidikan guna mengungkapkan kebenaran terhadap pemberitaan tersebut,”tandasnya.
Menyoal apakah KAKN harus membuat laporan langsung yang ditujukan ke Kejati? Sapulette mengatakan laporan bisa ditujukan ke instansi penegak hukum yang lain juga seperti Polda Maluku dan Kejati Maluku. “Kalaupun ada laporannya ada mekanismenya ditelaah dan seterusnya,”pungkasnya.



























