Ini Kata Kasipenkum Kejati Maluku

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Aroma tak sedap  dugaan korupsi Politeknik Kesehatan Ne--geri Ambon ter-kait, dugaan ko-rupsi pe--ngadaan alat-alat ke--se-hatan (Alkes), se-ni-lai Rp 53 miliar ta-hun 2016 ini,  ya-ng di-ung-kapkan Koa-lisi Anti Korupsi Na-sio-nal (KAKN), men-da-pat respon Kejati Ma-luku.

Kepala Seksi Pe-ne--rangan Hukum dan Humas Kejaksaan Ti-ng-gi Maluku Samy Sa--pule-tte mengata-kan, pihaknya be-lum membaca pem-be-rita-an soal dugaan ter--sebut. Kendati de--mikian, dia me-ngaku, pihaknya da-pat melakukan penye-lidi-kan berdasarkan pem-beritaan, maupun la-po-ran masyarakat dan juga temuan pihaknya.

“Terkait pem-beritaan media ten-tang dugaan ko-rup-si ter-sebut saya be-lum mem-baca. Na-mun, sa-lah satu sum-ber pe-nye-lidikan pihak-nya bisa dilakukan de-ng-an sumber infor-masi melalui be-ri-ta media dan la-poran masyarakat,” terangnya kepada Kabar Timur via seluler, kemarin.

Apabila ada laporan, lanjut dia, pihaknya akan melakukan menelaah atas informasi tersebut. Setelah ditelaah barulah diputuskan apakah dilakukan penyelidikan atau tidak informasi soal dugaan tipikor tersebut.

“Semua itu ada mekanismenya apabila itu berita media atau laporan masyarakat biasanya didahului disposisi untuk dilakukan telaahan staf. Telaahan staf biasanya disertai saran/pendapat apakah dapat atau tidak dilakukan penyelidikan guna mengungkapkan kebenaran terhadap pemberitaan tersebut,”tandasnya.

Menyoal apakah KAKN harus membuat laporan langsung yang ditujukan ke Kejati? Sapulette mengatakan laporan bisa ditujukan ke instansi penegak hukum yang lain juga seperti Polda Maluku dan Kejati Maluku. “Kalaupun ada laporannya ada mekanismenya ditelaah dan seterusnya,”pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Peneliti KAKN Sukirman Haris dalam rilisnya menyebutkan merujuk Perpres No 4 tahun 2015, maupun Surat Edaran PPSDM dan LKPP No 3 tahun 2015 lelang atau tender diharuskan melalui e-KATALOG. Tapi itu tidak dilakukan.

Dia menilai tindakan rekanan pemenang tender yang tidak menggunakan e-Katalog untuk membeli barang, merupakan mal adminitrasi, mengarah pada tindak pidana korupsi. Celakanya ketentuan tersebut bukan saja dilanggar oleh rekanan yang pemenang tender, sebaliknya Panitia Pokja ULP juga ikut mengamini hal itu.

“Di sinilah letak indikasi tindak pidana korupsinya. Karena jika tidak melalui e-katalog maka sudah pasti terjadi mark up anggaran,” tegas Sukirman Haris.

Lanjut Sukirman, pembelian sarana dan prasarana kesehatan untuk kebutuhan Poltekes Negeri Ambon ini dilakukan antara bulan April hingga Oktober 2016. Dari temuan pihaknya, Sukirman menilai banyak item kebutuhan Alkes yang ditentukan dalam kontrak tidak terpenuhi selama kurun waktu tersebut. “Belum lagi apakah semua barang yang dibeli itu sudah sesuai spesifikasi. Serta apakah alat-alat itu sudah sesuai kebutuhan Poltekkes sendiri?,” imbuh Sukirman.

Atas proyek Alkes yang diduga bermasalah, dia meminta perhatian serius Kementerian Kesehatan, Kepala Badan PPSDM Kemenkes, Polda maupun Kejati Maluku. Untuk melakukan penyelidikan proyek yang  berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini. “Kejaksaan maupun kepolisian di Maluku jangan menutup mata dan telinga. Sekalipun baru sebatas informasi media, layak ditelusuri. Korupsi merupakan extra ordinary crime yang berbahaya bagi bangsa ini,” kata Sukirman Haris. (RUZ/KTA)

Komentar

Loading...