Sahran Umasugy Cs “Diistimewakan”

KABARTIMURNEWS.COM,AMBOM-Tersangka maupun terpidana korupsi kerap lamban dieksekusi.  Apalagi pelakunya orang-orang berpengaruh. Ada apa?

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai mengistimewakan sejumlah tersangka maupun terpidana yang telah berstatus hukum tetap. Sebut saja penahanan terhadap tiga tersangka korupsi reklamasi Pantai Namlea, Kabupaten Buru, Sahran Umasugy Cs.

Hingga saat ini para tersangka proyek senilai Rp 4,9 miliar itu belum dieksekusi ke Rutan. Jaksa hanya berdalih hasil audit kerugian negara dari BPK RI belum turun. “Yang kita kuatirkan, ada hal-hal yang tidak kasat mata. Terjadi antara jaksa dan para tersangka dengan berbagai alasan untuk mengelabui publik,” kata Koordinator LSM Paparissa Perjuangan Maluku (PPM-95-Jakarta) Adhy Fadly kepada Kabar Timur melalui telepon selulernya, Jumat (13/7).

Menyangkut perlakuan “istimewa” lembaga Kejaksaan terhadap para terpidana korupsi, sebut saja dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI terkait terpidana korupsi pembelian lahan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya. Satu terpidana yakni mantan Dirut Idris Rolobessy kini meringkuk di LAPAS Kelas II Ambon, sementara terpidana lainnya Hentje Abraham Toisuta masih bebas di luar tembok penjara.

Adhy Fadly menilai Kejati Maluku tebang pilih menerapkan prosedur hukum kepada sejumlah tersangka maupun terpidana kasus dugaan korupsi. Menurut Adhy, bukan saja Hentje Toisuta, mantan Bupati SBT Abdullah Vanath juga mendapat perlakuan istimewa. Ketika berstatus tersangka dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) APBD Kabupaten SBT.

“Dulu korupsi TPPU Abdullah Vanath, setelah P21 dan jadi tersangka alih-alih dijemput paksa karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, perkaranya malah di-SKP2 oleh Kejati Maluku. Sekarang Hentje Toisuta, hanya dibilang DPO, tapi apa sudah pernah dicari? Kami ragu akan hal itu,” kata Adhy kepada Kabar Timur, Jumat (13/7). Hal yang sama terhadap terpidana korupsi kredit macet Bank Maluku yang juga Direktur PT Nusa Ina Pratama, Jusuf Rumatoras.

Terpidana Jusuf Rumatoras tidak pernah dieksekusi. Sementara yang bersangkutan terang-terangan beraktifitas di Kota Ambon seperti orang bebas. “Tidak pernah dieksekusi hingga detik ini,” ujar Adhy.

Yang lucu, terkait Jusuf Rumatoras, yang bersangkutan akhirnya dinyatakan DPO oleh Kejati Maluku setelah didesak publik. Yakni ketika Serikat Pekerja PT Bank Maluku mendesak, empat terpidana korupsi kredit macet bank tersebut segera dieksekusi, termasuk Jusuf Rumatoras pertengahan Juli lalu.

Kejaksaan baru bergerak, melakukan eksekusi, padahal keempat terpidana telah berstatus hukum tetap di Mahkamah Agung RI sejak Maret 2018 lalu. Dua terpidana yakni, Erik Matitaputty dan Markus Fanghoy digelandang ke Lapas Kelas II Ambon, 11 Juli lalu, Matheos Matitaputty masih menjalani perawatan akibat sakit di Jakarta. Sementara Jusuf Rumatoras baru dinyatakan DPO.

Ditanya apakah institusi bermain, dengan iming-iming duit untuk memanfaatkan status hukum para tersangka maupun terpidana? Adhy mengaku tidak mengetahui pasti. Namun, kata Adhy, dugaan jaksa melakukan pembiaran terhadap para tersangka maupun terpidana juga tak bisa dinafikan.

“Karena jawaban yang pasti ada pada eksekutornya yaitu jaksa. Kenapa menunda-nunda eksekusi atau penahanan?,” ujarnya. (KTA)

Komentar

Loading...