KABARTIMURNEWS.COM,AMBOM-Tersangka maupun terpidana korupsi kerap lamban dieksekusi. Apalagi pelakunya orang-orang berpengaruh. Ada apa?
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai mengistimewakan sejumlah tersangka maupun terpidana yang telah berstatus hukum tetap. Sebut saja penahanan terhadap tiga tersangka korupsi reklamasi Pantai Namlea, Kabupaten Buru, Sahran Umasugy Cs.
Hingga saat ini para tersangka proyek senilai Rp 4,9 miliar itu belum dieksekusi ke Rutan. Jaksa hanya berdalih hasil audit kerugian negara dari BPK RI belum turun. “Yang kita kuatirkan, ada hal-hal yang tidak kasat mata. Terjadi antara jaksa dan para tersangka dengan berbagai alasan untuk mengelabui publik,” kata Koordinator LSM Paparissa Perjuangan Maluku (PPM-95-Jakarta) Adhy Fadly kepada Kabar Timur melalui telepon selulernya, Jumat (13/7).
Menyangkut perlakuan “istimewa” lembaga Kejaksaan terhadap para terpidana korupsi, sebut saja dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI terkait terpidana korupsi pembelian lahan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya. Satu terpidana yakni mantan Dirut Idris Rolobessy kini meringkuk di LAPAS Kelas II Ambon, sementara terpidana lainnya Hentje Abraham Toisuta masih bebas di luar tembok penjara.
Adhy Fadly menilai Kejati Maluku tebang pilih menerapkan prosedur hukum kepada sejumlah tersangka maupun terpidana kasus dugaan korupsi. Menurut Adhy, bukan saja Hentje Toisuta, mantan Bupati SBT Abdullah Vanath juga mendapat perlakuan istimewa. Ketika berstatus tersangka dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) APBD Kabupaten SBT.
“Dulu korupsi TPPU Abdullah Vanath, setelah P21 dan jadi tersangka alih-alih dijemput paksa karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, perkaranya malah di-SKP2 oleh Kejati Maluku. Sekarang Hentje Toisuta, hanya dibilang DPO, tapi apa sudah pernah dicari? Kami ragu akan hal itu,” kata Adhy kepada Kabar Timur, Jumat (13/7). Hal yang sama terhadap terpidana korupsi kredit macet Bank Maluku yang juga Direktur PT Nusa Ina Pratama, Jusuf Rumatoras.



























