Ini Rencana Pelantikan Pemenang Pilkada Serentak

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyurati pemerintah Provinsi Maluku, agar mempersiapkan  pelantikan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih, hasil Pilkada serentak 2018. Persiapan pelantikan dilakukan sesuai akhir masa jabatan.

Karenanya, berdasarkan hasil pleno KPU Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, unggul dari pasangan Said Assagaff-Anderias Rentanubun dan Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath.

Kendati pasangan dengan jargon BAILEO ini unggul, mereka  harus menunggu hingga masa akhir jabatan Gubernur Maluku, Said Assagaff dan Wakil Gubernur Maluku, Eti Sahuburua, yang berakhir pada medio 10 Maret 2019 mendatang.

Sementara itu, berdasarkan hasil pleno KPU Maluku Tenggara, pasangan Taher Hanubun-Petrus Beruatwarin, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, dinyatakan unggul dari dua pasangan lainya. Pasangan yang disingkat MTH-PB ini mesti bersabar menunggu hingga akhir masa jabatan Bupati Malra, Anderias Rentanubun, berakhir hingga 31 Oktober 2018 mendatang.

Begitu juga Adam Rahayaan-Usman Tamnge yang ditetapkan KPU Kota Tual, sebagai pemenang Pilwakot Tual, mesti bersabar. Rahayaan-Tamnge juga menunggu hingga 31 Oktober 2018 mendatang. Ini karena masa jabatan Walikota Tual, Adam Rahayaan dan Wakil Walikota Tual, Hamid Rahaaan, berakhir 31 Oktober 2018 mendatang.

Karo Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono menjelaskan, pengesahan dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2018,  diatur dalam  UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota.

“Terutama pasal 163 sampai 165, khusus terkait mekanisme pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,’’kata Jasmono kepada Kabar Timur, kemarin.

Tak hanya itu,  UU Nomor 10 tahun 2016 menjelaskan,  pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada dilakukan serentak. Apalagi, ingat dia, Mendagri telah menyurati Pemprov Maluku, terkait proses pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2018.

“Sesuai surat Mendagri, pengaturan dan mekanisme hasil pilkada serentak secara nasional, sudah  dibagi  dalam 4 tahapan. Sehingga penggelompokan tahapan ini juga disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing kepala daerah dan wakil kepala daerah,’’jelasnya.

Khusus untuk gubernur  dan wakil gubernur Maluku, jelas dia, akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Maluku,  10 Maret 2019 mendatang. ‘’Karena itu, sesuai surat Mendagri, pelantikan kepala daerah, yakni gubernur dan wakil gubernur Maluku, terpilih hasil Pilkada serentak 2018 direncanakan dilakukan 11 Maret 2019 mendatang. Dia masuk dalam tahapan ketiga,’’paparnya.

Sementara,  Bupati dan Wakil Bupati Malra, terpilih dan  Walikota dan Wakil Walikota, terpilih   sesuai surat Mendagri, proses  pelantikan secara serentak akan dilakukan pada 20 Desember 2018 mendatang.

‘’Mereka masuk pada gelombang kedua. Karena akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malra, dan Walikota dan Wakil Walikota Tual itu jatuh pada 31 Oktober 2018 mendatang,’’terangnya.

Dia mengingatkan, surat Mendagri itu masih bersifat rencana. “Apakah surat Mendagri ini tetap merujuk pada surat ini, atau ada perubahan lain. Nanti kita sesuaikan dengan petunjuk dan pedoman Mendagri,’’tandasnya.

Dia menambahkan, usulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur  serta Bupati dan Walikota dilakukan berbeda.  Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, pengesahan dan pengangkatan berdasarkan hasil penetapan pengumuman hasil Pilkada yang dilakukan KPU.

‘’Penetapan dan  keputusan  KPU disampaikan kepada DPRD Provinsi, kemudian oleh DPRD dilakukan rapat paripurna istimewa dalam rangka pengumuman hasil penetapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tahun 2018,’’sebutnya.

Selanjutnya, kata dia, DPRD provinsi menyampaikan usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden melalui Mendagri. ‘’Itu khusus pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur,’’tegasnya.

Khusus, Bupati dan Walikota terpilih, mekanismenya sama. Jelas dia, setelah penetapan  KPU,  hasil penetapan itu disampaikan kepada DPRD kabupaten Malra dan Kota Tual. ‘’DPRD dua daerah itu  kemudian melakukan rapat paripurna istimewa dan mengumumkan hasil penetapan oleh KPU dan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku,’’pungkasnya. (KTM)

Komentar

Loading...