YPDM Klaim Kelola Unidar Ambon

IST

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku (YPDM), mengklaim pihaknya berhak mengelola Universitas Darusalam (Unidar) Ambon. Ini setelah putusan Mahkamah Agung (MA) mematahkan surat keputusan Menteri Pendidikan Tinggi terkait pengelolaan perguruan swasta itu.

Humas YPDM, Rauf Pelu menjelaskan, pemilik aset dan pengelola yang sah atas Unidar Ambon, adalah YPDM yang berdomisili hukum di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Begitu juga penggunaan nama Universitas Darusalam oleh Perguruan Tinggi Universitas Darusalam Ambon, adalah berbadan hukum YPDM. Selain itu perbuatan melawan hukum,’’ kata Pelu kepada Kabar Timur, kemarin.

Dia memaparkan, sesuai putusan MA Nomor 3100K/Pdt/2017 tanggal 16 Januari 2018 jo putusan Nomor 172/Pdt/2015/PN Ambon jo putusan Nomor 172/Pdt.G/2015/PN Ambon, pengelolaan Unidar Ambon, sudah jelas status hukumnya. “Putusan kasasi di MA sudah berkekuatan hukum. Mari kita hormati dan jangan membuat penyesatan dan menafsirkan UU yang keliru,’’tandasnya.

Itu berarti, jelas dia, ijazah dan dokumen akademik yang sah dan legal secara hukum diterbitkan sejak tahun 2015 lalu, oleh Unidar Ambon, sudah jelas. “Ijazah dan dokumen akademik yang diterbitkan 2015 lalu, oleh dan atas nama Unidar Ambon dengan yayasan yang lain adalah dokumen ilegal dan batal demi hukum,’’paparnya.

Tak hanya itu, tandas dia, penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik yang sah dan legal secara hukum oleh Unidar Ambon, dilakukan YPDM dan hanya melakukan kegiatan perkuliahan di kampus Tulehu. “Penerimaan mahasiswa baru yang sah dan legal secara hukum dari tahun 2015 lalu, oleh Unidar Ambon, adalah YPDM. Selain itu, perbuatan melwan hukum,’’tegaasnya.

Dia menegaskan, pemanfaatan sarana dan prasarana kampus B di Wara, Batu Merah, Kota Ambon, dan kampus C di Masohi oleh Unidar Ambon, yang diklaim bukan kewenangan YPDM, adalah perbuatan melawan hukum. “Untuk itu, jangan ada opini-opini yang menyesatkan masyarakat. Ini pendidikan sangat fatal menyangkut generasi bangsa. Mari kita hormati putusan hukum,’’pungkasnya. (KTM)

Komentar

Loading...