Kasus Tipu Abdullah Vanath Belum Ada Kepastian

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Penanganan lanjutan kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman uang sebesar Rp 1,2 milyar yang dilakukan Abdullah Vanath, calon Wakil Gubernur Maluku tahun 2018, hingga kini belum ada kepastian.

Aparat Polda Maluku masih berdalih bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku belum selesai untuk kembali dilanjutkan.

Penanganan kasus yang melilit mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) 2 periode itu disetop pasca SPDP kasus ini dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku pada 7 Mei 2018 lalu.

“Untuk sementara belum ada perkembangan. Soalnya kan masih tahapan pilkada belum selesai sepenuhnya,” kata AKP. Gilang, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Maluku kepada Kabar Timur, Rabu (11/7).

Bila tahapan Pilkada Maluku selesai dan ada perkembangan dari proses penanganan lanjutan kasus yang dilaporkan korban Syarifudin Jogja ini, Gilang berjanji akan memberitahukan kepada publik.

“Kalau ada perkembangan, Insya Allah saya kabari,” tandas Gilang yang mengaku sedang mengikuti kegiatan hari lahir Bhayangkari ke 72 tahun, kemarin.

Sebelumnya, kabar tak sedap bakal mengganggu Abdullah Vanath. Mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ini bakal diproses lanjut oleh punggawa penegak hukum karena diduga terlibat hutang piutang Rp 1,2 miliar, sejak tahun 1987.

Syarifudin Jogja, mitra Vanath telah mengadukan yang bersangkutan ke Polisi dengan delik penipuan. Namun pengacara Syukur Kaliky yang juga kuasa hukum Syarifudin Jogja mengatakan, Polisi tidak bisa memproses hukum Vanath saat ini.

Pasalnya sesuai instruksi Kapolri seorang kandidat kepala daerah tidak bisa diproses, selama proses dan pentahapan Pilkada tengah berjalan. “Kepolisian bilang paslon tidak boleh diproses hukum hingga yang bersangkutan selesai ikut Pilkada,” terang Kaliky kepada Kabar Timur, Selasa (26/6).

Namun menurut dia, indikasi Vanath kuat mengarah ke status tersangka sudah cukup. Pihaknya memiliki cukup banyak bukti, berupa surat-surat yang berkaitan dengan hutang piutang Vanath.

“Nota-nota peminjaman dari kuitansi sampai bukti-bukti transfer dari tahun 1987,” kata Kaliky.

Terkait lolosnya salah satu calon Wakil Gubernur Maluku di kontestasi Pilgub Maluku, Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun dikonfirmasi menolak untuk disalahkan. Rifan menyatakan, keputusan yang diambil pihaknya sudah tepat menetapkan Abdullah Vanath sebagai calon Wakil Gubernur Maluku.

Dia menjelaskan, sebagai salah satu syarat calon, sebelum ditetapkan selaku peserta Pilkada, KPU Provinsi Maluku telah melakukan croscek dengan pihak yang berwenang yakni pengadilan, yang telah mengeluarkan surat keterangan, kalau Vanath bersih dari masalah hutang piutang.

“KPU Provinsi Maluku berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Masohi. Yang menyatakan Abdullah Vanath tidak ada masalah dengan hutang piutang,” tegas Rifan dihubungi melalui telepon selulernya, tadi malam.

Terpisah, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette dikonfirmasi menolak berkomentar panjang. Yakni soal progres surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Polda Maluku ke Kejati Maluku. “Kalau progres SPDP itu, tentu harus dicek lagi ke Pa Aspidumnya, jadi nanti dulu,” kata Samy.

SPDP Vanath sendiri diketahui telah ditandatangani Direskrimum Polda Maluku dan diserahkan penyidik ke Kejati Maluku. “Sudah kami terima,” kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Maluku, Agus Eko Purnomo menjawab Kabar Timur, Rabu (9/5) lalu.

Terkait kasus hutang piutang tersebut, konon Syarifudin Jogja sebagai korban dugaan penipuan, telah beberapa kali datang menagih. Dengan mendatangi Vanath dan istrinya di kediaman mereka di kawasan Lorong Putri, Desa Batumerah.

Namun Vanath menolak membayar hutang korban. Bahkan Vanath mengklaim tak mengenal dan tak pernah meminjam duit korban.

Syarifudin berani meminjamkan uangnya kepada Abdullah Vanath lantaran dijanjikan akan diberikan sejumlah proyek oleh Abdullah Vanath jika terpilih sebagai Bupati SBT. Namun janji manis Vanath tak dibuktikan setelah terpilih sebagai bupati. (CR1)

Komentar

Loading...