HEBAT Bakal “Keok” Kedua Kali
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Hasil Pleno KPU Maluku “BAILEO” unggul, “SANTUN” diposisi kedua dan ketiga “HEBAT.” Paslon “SANTUN” sudah legowo terima hasil Pilkada, tapi tidak bagi “HEBAT.”
Setelah gagal alias kalah mendulang suara jadi pemenang di Pilkada Maluku 27 Juni 2018, lalu. Pasangan Calon (Paslon), Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath menguji peruntungan dengan menggugat pleno hasil Pilkada Maluku, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah berani mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorongtalo diyakini oleh Tim Sukses (Tisu), pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai pemenang Pilkada Maluku hasilnya Paslon dengan jargon “HEBAT” ini bakal menelan pil pahit alias “keok” kedua kalinya.
Pasalnya, gugatan tersebut prematur dan tidak penuhi syarat. “Gugatannya prematur. Pasti ditolak. Tapi apapun itu Tim Hukum kita harus aktif mendampingi Tim Hukum KPU Maluku menghadapi gugatan itu,” ungkap salah satu Tim “BAILEO” Jauhari Oratmangun, kepada Kabar Timur, kemarin.
Terpisah, Juru Bicara Paslon “BAILEO” Azis Tunny berpendapat senada dengan Oratmangun. Menurut Tunny, gugagatn “HEBAT” dipastikan ditolak MK, karena tidak terpenuhinya syarat formil, yakni ketertinggalan Paslon “HEBAT” dibawah dua persen, dari pemenang Paslon “BAILEO” yang unggul diatas dua persen dari para rivalnya di Pilkada Maluku.
“Kita lihat “BAILEO” unggul diatas dua persen dari Paslon “HEBAT.” Dengan begitu, “HEBAT” sudah tidak penuhi syarat formil. Saya pastikan gugatan “HEBAT” tidak akan masuk dalam proses lebih lanjut, yakni pembahasan pokok masalah di MK,”paparnya.
Azis Tuny menambahkan, belajar dari Yurisprudensi Pilkada 2015 di Kabupaten Seram Bagian Timur dan 2017 di Kabupaten Buru, dimana kandidat yang menggugat, ditolak MK, karena tidak terpenuhi syarat formil gugatan. Apa yang dilakukan Paslon “HEBAT” di Pilkada Maluku 2018, bakal sama nasibnya.
Kendati begitu, Azis mengaku, meskipun gugatan “HEBAT” tidak penuhi syarat formil, tapi pihaknya akan menyiapkan Tim Hukum guna menghadapi ketidak puasan mereka terhadap hasil Pilkada Maluku yang telah dimenangkan “BAILEO.”
“Kami dari “BAILEO” sudah siapkan Tim Kuasa Hukum menghadapi gugatan ini. Khususnya dalam mekanisme jawab-menjawab oleh Termohon (KPU) dan terkait (Calon Suara Terbanyak) di sidang MK, “paparnya.
Gugatan pasangan HEBAT ke MK, tanggal 10 Juli 2018 telah terdaftar dalam register perkara APPP 31/1/PAN. MK/2018 itu, sangat tidak berbanding lurus dengan proses Pilgub Maluku 2018 yang bersih. “Kami belum tahu apa pokok permasalahan HEBAT menggugat hasil Pilkada Maluku 27 Juni 2018. Tapi harus diketahui Pilgub Maluku 2018 berjalan baik dan aman serta bersih dari pelanggaran. Jadi apa yang mau digugat,” tanya dia.
Dikatakan, gugatan yang dilayangkan “HEBAT” tidak mendapatkan dukungan semua pihak. Pasalnya, Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu telah mengeluarkan rekomendasi dan menyatakan Pilgub Maluku 2018 dinyatakan bersih dan aman.
“Saya kira rekomendasi Bawaslu sudah jelas bahwa pelaksanaan pesta demokrasi tidak ditemukan adanya pelanggaran. Jadi jika “HEBAT” ingin melakukan gugatan, mestinya ada dukungan dan rekomendasi Bawaslu tapi ini kan tidak, “paparnya.
Dia menilai, langkah gugatan yang diambil pasangan “HEBAT” menunjukkan, pasangan dengan nomor urut tiga tidak bisa berbesar hati menerima kekalahan. “Masyarakat memilih BAILEO, berarti semua harus legowo. “HEBAT” mestinya bisa melakukan hal itu, sebab ini kan pilihan rakyat. Rakyat telah menyatakan sikap memilih pemimpin mereka kepada pasangan BAILEO, “tutupnya.
SANTUN TAK GUGAT
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Said-Andre “SANTUN” Fachri Bachmid mengatakan, pihaknya sudah berkesimpulan dan memutuskan tidak menggunakan hak konstitusionalnya menggugat, mempersoalkan, atau mensengketakan hasil pleno KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Itu sikap kami dari tim kuasa hukum SANTUN,’’kata Fachri ketika dihubungi Kabar Timur, tadi malam.
Kendati begitu, ingat dia, jika ada Paslon yang menggugat ke MK mempersoalkan atau mensengketakan hasil Pilgub, mesti dihargai. Dia mempersilahkan Tim “HEBAT” menggunakan hak konstitusionalnya menggugat hasil pleno KPU ke MK. ’’Kalaupun ada pasangan lain yang ajukan sengketa, seperti Paslon nomor urut tiga HEBAT, maka itu adalah hak yang harus dihargai dan biarlah konstitusi demokrasi berjalan,’’ingatnya.
Ketika disinggung, alasan tidak menggugat di MK, karena SANTUN, tidak memiliki bukti kuat pelanggaran Pilgub, Fachri menegaskan. “Bukan berarti kesimpulan kami tidak ada bukti. Kalaupun ada bukti pelanggaran, SANTUN tidak menggunakannya. Jadi bukan berarti tidak ada bukti kecurangan,’’tandasnya.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat menilai hasil pilgub apakah terjadi kecurangan atau tidak. “Apakah ada kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif. Apakah ada intimidasi atau bagaimana. Biarlah masyarakat yang menilai. Intinya proses demokrasi saat ini sudah berjalan dan kita sudah pastikan hasilnya. Terlepas dari plus minusnya menjadi catatan dan penilaian dari warga Maluku,”ujarnya
Tak hanya itu, ketika disinggung, SANTUN menerima hasil pleno KPU Maluku, Bachmid kembali mengatakan, secara formal yang telah ditetapkan oleh KPU, SANTUN hargai . “KPU Maluku telah bekerja secara baik dan maksimal. Maka hasil itu diterima secara formal,”pungkasnya. (MG5/KTM)
Komentar