Sidang Sinabar 4 Ton Diduga Pemilik “Diloloskan”
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Perkara batu sinabar ilegal 4 ton malah ‘kabur’ atau tak ada titik terang di pengadilan. Setelah terdakwa pemilik, bernama Junaidi membantah sebagai pemilik barang. Dugaan rekayasa aparat penegak hukum di perkara ini pun menguat.
Di persidangan sebelumnya, siapa pemilik 130 karung barang tersebut belum terjawab. Kuat dugaan, berkarung-karung material yang ditemukan di rumah adik salah satu terdakwa, Brigpol Ledrik Tehusiarana itu bukan milik Junaidi.
Terkait dugaan ini, penasehat hukum keempat terdakwa menyatakan belum bisa menyimpulkan seperti itu. “Sidangnya masih memeriksa saksi-saksi, kita belum bisa menilai kalau seperti itu,” kata Rizal Ely kepada Kabar Timur, Senin kemarin.
Namun praktisi hukum Flistos Noija menilai barang bukti dalam sebuah perkara kerap menjadi kabur di persidangan. Menurutnya, jaksa harus berupaya menjelaskan ke majelis hakim dengan alat bukti yang kuat.
Agar tidak timbul dugaan kalau si pemilik yang sebenarnya barang ilegal ini sengaja diloloskan oleh Polisi. Dan mengkambinghitamkan’ orang lain agar menjadi terpidana. Jika terjadi hal seperti itu, itu artinya ada upaya ‘mengkriminalisasikan’ seorang warga negara, oleh penegak hukum. Sementara yang bersangkutan tidak bersalah.
“Menetapkan seseorang sebagai tersangka, lalu jadi terdakwa di pengadilan, tidak boleh berdasarkan kajian saja. Bicara tindak pidana harus dipakai ilmu pidana. Artinya harus berdasarkan dua alat bukti yang kuat,” tukas Flistos Noija di Pengadilan Negeri Ambon terpisah.
Kalau JPU mendakwakan bahwa pemilik barang adalah Junaidi berdasarkan informasi yang ternyata masih kabur dari sopir angkot yang mengangkut material itu, yaitu Sulistiyanto, bukan pengakuan Junaidi sendiri, patut diduga ada orang lain sebagai pemilik sebenarnya.
Dakwaan jaksa, disimpulkan dari pengakuan Sulistiyanto, bahwa Junaidi yang menyuruh barang tersebut diantar ke rumah adik terdakwa Brigpol Ledrik Tehusiarana. Arahan Junaidi ini tidak bisa disimpulkan kalau Junaidi lah pemilik barang tersebut. Apalagi dalam persidangan, Sulistiyanto menyatakan, dirinya tidak pernah mengaku ke penyidik, material sinabar itu punya Junaidi.
Di persidangan terungkap, Sulitiyanto hanya mengatakan ke penyidik bahwa dirinya disuruh oleh Junaidi. Bukan bilang Junaidi sebagai pemilik. Kalaupun penyidik menyimpulkan 4 ton material sinabar itu milik Junaidi berdasarkan pernyataan Sulistiyanto, fakta itu juga tidak bisa dipakai. Karena hanya Sulistiyanto yang menyatakan hal tersebut. Tidak ada saksi lain menyatakan hal yang sama.
Kalau pun akhirnya di persidangan ada dua saksi menyatakan hal yang sama, kata Flistos Noija, juga harus ada bukti lain yang mendukung sehingga mencukupi minimal dua alat bukti. “Karena satu saksi bukan saksi. Satu alat bukti bukan bukti,” tandas Flistos Noija.
Diberitakan, dua anggota Reskrimum Polda Maluku masing-masing, Frans Pola dan Sony Katipana dihadirkan dalam sidang dugaan penyelundupan 130 karung batu Sinabar seberat empat Ton di Desa Tawiri pada Senin, (2/3) lalu.
Sidang lanjutan yang mengagendakan pemeriksaan saksi itu dipimpin Hakim Ketua R.A Didik Ismiatun didampingi oleh hakim anggota Cristina Tetelepta dan Leo Sukarno. Menghadirkan empat orang terdakwa yakni, seorang anggota Polisi, Ledrik Tehusiarana, Sulistiyanto, Junaidi, dan Ahmad Pellu.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi Polda Maluku yaitu, Frans Pola mengaku melakukan penyitaan 4 ton material tersebut hari Rabu (10/1) lalu di rumah Wanda Nanlohy, adik terdakwa Brigpol Ledrik Tehusiarana. Sementara informasi soal material sinabar ini diterima dari pimpinannya di kantor Ditreskrimum Polda Maluku. Namun siapa pimpinannya di Reskrimum, yang memberikan informasi tersebut, tidak terungkap di persidangan.
Sesuai arahan pimpinan di kantor Reskrimsus, alhasil, setelah tiba di TKP, kedua petugas Polda itu menemukan tumpukan material batu sinabar sebanyak 130 karung dengan berat total 4 ton lebih di rumah Wanda Nanlohy.
Dari keterangan kedua saksi juga terungkap, terdakwa Sulistiyanto ditangkap di kawasan Pasar Higienis Tantui. Setelah diinterogasi, Sulistiyanto mengaku dia lah orang yang membawa material sinabar ini ke Desa Tawiri tepatnnya rumah Wanda Nanlohy, adik terdakwa Brigpol Ledrik Tehusiarana.
Tetapi ketika keterangan ini dikonfirmasikan ke para terdakwa, Junaidi menolak disebut sebagai pemilik barang seludupan tersebut. Sementara terdakwa Sulistiyanto juga menolak keterangan jaksa yang menyebutkan Junaidi sebagai Pemilik barang tersebut “Yang menyuruh saya memang Pak Junaidi tetapi, saya tidak pernah bilang dia adalah pemilik,” sanggah Sulistiyanto.
Sebagai sopir angkot, Sulistiyanto mengaku hanya mengikuti perintah Junaidi agar 130 karung material sinabar itu diantar ke rumah Wanda Nanlohy.
Hal yang sama dengan terdakwa Junaidi ketika ditanya majelis hakim, menolak menyatakan barang tersebut miliknya. “Jadi saudara tetap menolak menyatakan barang itu milik saudara? Tidak apa-apa, nanti kita buktikan di persidangan selanjutnya,” ujar Hakim Ketua Didi Ismiatun kepada Junaidi yang duduk paling kanan di barisan tim penasehat hukum para terdakwa.
Untuk menguji lebih jauh keterangan para terdakwa maupun saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan ini. Terkait peran terdakwa Junaidi, masih tanda tanya bagaimana dia mengendalikan pengiriman material sinabar tanpa dokumen sah itu dengan tiga terdakwa lainnya dari bilik tahanan.
Junaidi disebut-sebut mengatur proses pengiriman sinabar ke pulau Jawa. Dilakukan bersamaan dengan pengiriman besi tua. Junaidi adalah warga Bangkalan, Madura Provinsi Jawa Timur yang tinggal di Ruko Batu Merah Blok E nomor 61, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dia diketahui sehari-hari bekerja sebagai pengumpul besi tua dan penjual ayam potong di Kota Ambon.
Sementara itu, Ny Ace Tehusiarana menilai perkara yang menimpa suaminya Brigpol Ledrik Tehusiarana merupakan konspirasi antara jaksa dan Polisi untuk menjebak suaminya yang merupakan anggota Sat Intel Polda Maluku itu. Menurutnya, barang tersebut tidak tahu asal muasalnya darimana, tau-tau sudah diantar ke rumah adik iparnya di dusun Riang malam hari. Keesokan paginya, barang dijemput petugas Polisi berikut barang bukti. “Bayangkan itu barang ditaruh di belakang rumah jam 12 malam. Besok paginya jam 8 barang bukti batu sinabar 4 ton disita,” tuding Ny Ace. (KTA)
Komentar