Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Peristiwa

Sidang Sinabar 4 Ton Diduga Pemilik “Diloloskan”

badge-check

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Perkara batu sinabar ilegal 4 ton malah ‘kabur’ atau tak ada titik terang di pengadilan. Setelah terdakwa pemilik, bernama Junaidi membantah sebagai pemilik barang. Dugaan rekayasa aparat penegak hukum di perkara ini pun menguat.

Di persidangan sebelumnya, siapa pemilik 130 karung barang tersebut belum terjawab. Kuat dugaan, berkarung-karung material yang ditemukan di rumah adik salah satu terdakwa, Brigpol Ledrik Tehusiarana itu bukan milik Junaidi.

Terkait dugaan ini, penasehat hukum keempat terdakwa menyatakan belum bisa menyimpulkan seperti itu. “Sidangnya masih memeriksa saksi-saksi, kita belum bisa menilai kalau seperti itu,” kata Rizal Ely kepada Kabar Timur, Senin kemarin.

Namun praktisi hukum Flistos Noija menilai barang bukti dalam sebuah perkara kerap menjadi kabur di persidangan. Menurutnya, jaksa harus berupaya menjelaskan ke majelis hakim dengan alat bukti yang kuat.

Agar tidak timbul dugaan kalau si pemilik yang sebenarnya barang ilegal ini sengaja diloloskan oleh Polisi. Dan mengkambinghitamkan’ orang lain agar menjadi terpidana. Jika terjadi hal seperti itu, itu artinya ada upaya ‘mengkriminalisasikan’ seorang warga negara, oleh penegak hukum. Sementara yang bersangkutan tidak bersalah.

“Menetapkan seseorang sebagai tersangka, lalu jadi terdakwa di pengadilan, tidak boleh berdasarkan kajian saja. Bicara tindak pidana harus dipakai ilmu pidana. Artinya harus berdasarkan dua alat bukti yang kuat,” tukas Flistos Noija di Pengadilan Negeri Ambon terpisah.

Kalau JPU mendakwakan bahwa pemilik barang adalah Junaidi berdasarkan informasi yang ternyata masih kabur dari sopir angkot yang mengangkut material itu, yaitu Sulistiyanto, bukan pengakuan Junaidi sendiri, patut diduga ada orang lain sebagai pemilik sebenarnya.

Dakwaan jaksa, disimpulkan dari pengakuan Sulistiyanto, bahwa Junaidi yang menyuruh barang tersebut diantar ke rumah adik terdakwa Brigpol Ledrik Tehusiarana. Arahan Junaidi ini tidak bisa disimpulkan kalau Junaidi lah pemilik barang tersebut. Apalagi dalam persidangan, Sulistiyanto menyatakan, dirinya tidak pernah mengaku ke penyidik, material sinabar itu punya Junaidi.

Di persidangan terungkap, Sulitiyanto hanya mengatakan ke penyidik bahwa dirinya disuruh oleh Junaidi. Bukan bilang Junaidi sebagai pemilik. Kalaupun penyidik menyimpulkan 4 ton material sinabar itu milik Junaidi berdasarkan pernyataan Sulistiyanto, fakta itu juga tidak bisa dipakai. Karena hanya Sulistiyanto yang menyatakan hal tersebut. Tidak ada saksi lain menyatakan hal yang sama.

Kalau pun akhirnya di persidangan ada dua saksi menyatakan hal yang sama, kata Flistos Noija, juga harus ada bukti lain yang mendukung sehingga mencukupi minimal dua alat bukti. “Karena satu saksi bukan saksi. Satu alat bukti bukan bukti,” tandas Flistos Noija.

Diberitakan, dua anggota Reskrimum Polda Maluku masing-masing, Frans Pola dan Sony Katipana dihadirkan dalam sidang dugaan penyelundupan 130 karung batu Sinabar seberat empat Ton di Desa Tawiri pada Senin, (2/3) lalu.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Korban Keracunan “MBG” di Kairatu Capai Seratusan Siswa

20 Oktober 2025 - 22:16 WIT

Jurang Gunung Parang Makan Korban, Satu Meninggal

15 Oktober 2025 - 00:36 WIT

Terjatuh Saat Cari Ikan, Dua ABK Ditemukan SAR Selamat

30 September 2025 - 19:58 WIT

Polisi Berhasil Amankan Tawuran di Kudamati

28 September 2025 - 23:43 WIT

10 Rumah di Batu Merah Ambon Terbakar, Damkar Butuh Satu Jam Kendalikan Api

20 Agustus 2025 - 23:02 WIT

Trending di Peristiwa