KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Masyarakat Desa Sole Kecamatan Waesala Kabupaten SBB, dibuat resah oleh dua oknum perangkat pemerintah desanya. Masing-masing Pjs Kades Sukur Tiakoly dan Bendahara Ismit Tiakoly.
“Duo Tiakoly” diduga bermasalah, rekam jejak paman dan ponaan ini di Desa Sole punya catatan rapor merah. Indikasinya, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 belum dipertanggungjawabkan oleh Sukur, sementara uang mesjid senilai Rp 20 juta yang dipakai Ismit belum dikembalikan.
“Kita minta Bupati Yasin Payapo tidak memberikan ruang kepada Pjs kepala desa dan bendahara. Kita juga minta Polisi usut kedua orang ini, terkait Dana Desa 2016 dan uang mesjid yang belum dikembalikan,” desak Ekram Tomia, tokoh masyarakat Desa Sole kepada Kabar Timur, Senin (10/7).
Ekram Tomia menjelaskan, ketika dilantik sebagai Pjs, atau Penjabat Sementara Kades Sole, Sukur Tiakoly tak lama kemudian menarik Ismit Tiakoly sebagai bendahara desa. Pasahal sesuai SK Bupati posisi untuk Ismit adalah Sekretaris BPD dan Sekretaris Desa Sole.
Anehnya, saat digugat oleh Ketua BPD Arsyad, soal kebijakan yang diambil, Pjs Kades Sole itu berdalih, menempatkan Ismit sebagai Sekretaris Desa sekaligus Bendahara Desa merupakan hak prerogatif dirinya sebagai Pjs Kades.
“Itu berarti dia berani melawan SK Bupati. Apakah seorang penjabat Kades bisa melawan SK Bupati? itu gila namanya,” ujar Ekram.



























