KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menginstruksikan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy “mencopot” mantan narapidana yang menjabat kepala dinas.
Bukannya segera merespon rekomendasi KASN, orang nomor satu Pemerintah Kota Ambon itu meminta waktu untuk merombak jabatan struktural yang diisi oleh bekas-bekas “penjahat” tersebut.
Tiga jabatan yang disoroti KASN yang diisi mantan narapidana dan mutasi adalah kepala Dinas Sosial, kepala Dinas Perhubungan dan kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon.
“Saudara tahu, itu sudah beredar menjadi konsumsi publik, bagaimana KASN, meminta Pemerintah Kota Ambon menunda tiga jabatan kepala dinas untuk ditangguhkan (kepala Dinas Perhubungan, kepala Dinas Sosial dan kepala Dinas Pariwisata) karena oleh KASN itu masih belum tuntas masalahnya,” ujar Louhenapessy saat press conference di Kantor Dinas PUPR Kota Ambon, Selasa (10/7).



























