KASN Instruksikan Walikota Copot Kadis Mantan Napi
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menginstruksikan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy “mencopot” mantan narapidana yang menjabat kepala dinas.
Bukannya segera merespon rekomendasi KASN, orang nomor satu Pemerintah Kota Ambon itu meminta waktu untuk merombak jabatan struktural yang diisi oleh bekas-bekas “penjahat” tersebut.
Tiga jabatan yang disoroti KASN yang diisi mantan narapidana dan mutasi adalah kepala Dinas Sosial, kepala Dinas Perhubungan dan kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon.
“Saudara tahu, itu sudah beredar menjadi konsumsi publik, bagaimana KASN, meminta Pemerintah Kota Ambon menunda tiga jabatan kepala dinas untuk ditangguhkan (kepala Dinas Perhubungan, kepala Dinas Sosial dan kepala Dinas Pariwisata) karena oleh KASN itu masih belum tuntas masalahnya,” ujar Louhenapessy saat press conference di Kantor Dinas PUPR Kota Ambon, Selasa (10/7).
Begitu juga Kepala Badan Keuangan Ambon Jacky Kalahattu. Menurutnya, terkait Kalahattu ini telah diadakan rapat antar 11 Kementerian dan 4 kabupaten lainnya untuk membicarakan beberapa masalah. “Antara lain masalah saudara Kalahattu, saya hadir, sekot hadir, inspektur hadir, kepala BKD hadir. Saya sudah menjelaskan tentang masalahnya. Kesimpulan rapat, akan ditingkatkan lagi pada level yang paling tinggi antara para menteri untuk membicarakan masalah itu, karena itu terkait undang-undang. Oleh kementerian itu akan dibawa sampai tingkat presiden,” jelas dia.
Soal rekomendasi KASN, Louhenapessy sudah menyurati KASN meminta waktu untuk mengklarifikasi lagi persoalan jabatan struktual yang diisi mantan narapidana. “Saya, Pak wakil (walikota), BKD menyampaikan itu ke KASN yang hanya melihat hal normatif, (sedangkan) kita melihat dari aspek realita dan kebutuhan Pemkot Ambon. KASN mengatakan untuk sementara ditangguhkan.
Saya juga akan menghadap Menteri PAN-RB untuk membicarakan ini, karena kita buat bukan soal lain tekan lain, tapi ini hanya bagian dari pembinaan kepegawaian,” jelas dia.
Kebijakan untuk mutasi jabatan, kata dia, kepala BKD sudah menghadap penyidik dan memberikan keterangan di Mapolres Ambon. “Cuma kan, resiko kalau sampai pegawai bawahan sudah berani melapor atasannya. Dia juga lapor ke DPRD, tidak masalah selaku ASN. Selaku pegawai mengambil sikap itu tentunya harus berani mengambil tanggung jawab apa yang saudara laksanakan itu,” tegas dia. (MG2)
Komentar