KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Dua Pasangan Calon (Paslon) Pilkada serentak di Maluku resmi menggugat hasil pleno KPU.
“HEBAT” di Pilkada Maluku dan “UTAMA” di Pilkada Maluku Tenggara (Malra). Targetnya, kalah atau menang?
Dipastikan penetapan hasil akhir pemenang Pilkada di dua daerah Maluku dan Kabupaten Malra bakal molor, menunggu vonis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan mengadili dua gugatan dari dua Paslon itu.
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath, telah resmi melayangkan gugatan ke MK. Langkah Paslon dengan jargon “HEBAT” diikuti Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Malra, Esebius Utha Savsavubun-Abdurahman Matdoan “UTAMA.”
Hasil pleno KPU Maluku, 9 Juli 2018, dari tiga Paslon Pilkada Maluku, Said Assagaf-Andre Rentanubun, “SANTUN” nomor urut satu, Murad Ismail-Barnabas Orno nomor urut dua dan Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath “HEBAT” nomor urut tiga, menempatkan pasangan dengan jargon “BAILEO” unggul dan terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
KPU Maluku memberikan waktu tiga hari bagi “SANTUN” dan “HEBAT” dua rival “BAILEO” untuk menentukan sikap, apakah menggugat atau legowo dengan hasil dari 11 Kabupaten/Kota yang diplenokan KPU Maluku itu.
“HEBAT” yang menempati rengking ketiga perolehan suara menjadi kandidat pertama, sehari setelah penentapan langsung mendaftarakan gugatan. Sementara “SANTUN” peraih rengking dua dari hasil dari hasil Pilkada tampaknya legowo.
Hanya saja, apa substansi gugatan yang dilayangkan atas hasil pleno KPU di Pilkada Maluku oleh “HEBAT” belum bocor ke publik. Begitu juga pasangan “UTAMA” untuk Pilkada Malra. “Kita baru mendapat konfirmasi KPU RI, bahwa “HEBAT” dan “UTAMA” resmi mengajukan gugatan di MK,’’kata Ketua KPU Maluku, Samsul Rivai Kubangun, ketika dihubungi Kabar Timur, via teleponnya tadi malam.



























