“HEBAT & UTAMA” Menggugat

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Dua Pasangan Calon (Paslon) Pilkada serentak di Maluku resmi menggugat hasil pleno KPU.

“HEBAT” di Pilkada Maluku dan “UTAMA” di Pilkada Maluku Tenggara (Malra). Targetnya, kalah atau menang?
Dipastikan penetapan hasil akhir pemenang Pilkada di dua daerah Maluku dan Kabupaten Malra bakal molor, menunggu vonis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan mengadili dua gugatan dari dua Paslon itu.

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath, telah resmi melayangkan gugatan ke MK. Langkah Paslon dengan jargon “HEBAT” diikuti Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Malra, Esebius Utha Savsavubun-Abdurahman Matdoan “UTAMA.”

Hasil pleno KPU Maluku, 9 Juli 2018, dari tiga Paslon Pilkada Maluku, Said Assagaf-Andre Rentanubun, “SANTUN” nomor urut satu, Murad Ismail-Barnabas Orno nomor urut dua dan Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath “HEBAT” nomor urut tiga, menempatkan pasangan dengan jargon “BAILEO” unggul dan terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

KPU Maluku memberikan waktu tiga hari bagi “SANTUN” dan “HEBAT” dua rival “BAILEO” untuk menentukan sikap, apakah menggugat atau legowo dengan hasil dari 11 Kabupaten/Kota yang diplenokan KPU Maluku itu.

“HEBAT” yang menempati rengking ketiga perolehan suara menjadi kandidat pertama, sehari setelah penentapan langsung mendaftarakan gugatan. Sementara “SANTUN” peraih rengking dua dari hasil dari hasil Pilkada tampaknya legowo.

Hanya saja, apa substansi gugatan yang dilayangkan atas hasil pleno KPU di Pilkada Maluku oleh “HEBAT” belum bocor ke publik. Begitu juga pasangan “UTAMA” untuk Pilkada Malra. “Kita baru mendapat konfirmasi KPU RI, bahwa “HEBAT” dan “UTAMA” resmi mengajukan gugatan di MK,’’kata Ketua KPU Maluku, Samsul Rivai Kubangun, ketika dihubungi Kabar Timur, via teleponnya tadi malam.

Dia mengaku, “HEBAT” mengajukan gugatan di MK terdaftar dalam register perkara APPP 31/1/PAN.MK/2018. ‘’HEBAT” mendaftar di MK 10 Juli 2018, pukul 16.36 WIB. Termohon adalah KPU Maluku,’’terangnya.

Soal gugatan “HEBAT” tidak memenuhi syarat karena pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno (BAILEO) unggul diatas 2 persen, sesuai peraturan MK, untuk peryaratan mengajukan gugatan, dia enggan berkomentar. “Ini perkara sudah masuk di MK. Kita akan siapkan segala hal berkaitan dengan gugatan. Kita akan lihat pokok permohonan. Ada sidang pendahuluan. Ada mekanisme beracara di MK,’’ingatnya.

Kubangun mengingatkan, tahapan Pilgub hingga rekapitulasi penghitungan suara sesuai aturan main. “Prinsipnya KPU gelar Pilgub sesuai tahapan. Kital lihat kalau sudah teregister kita siapkan segala sesuatu untuk sidang di MK,’’tandasnya.

Dikatakan, rekapitulasi penghitungan suara disemua jenjang melibatkan saksi Paslon, Panwas, dan penyelenggara. “Terhadap keberatan disampaikan sudah dijelaskan. Masing-masing kabupaten sudah selesai. Kita siap hadapi perselisihan hasil yang diajukan Paslon Nomor 3 (HEBAT),’’jelasnya.

Untuk Pilkada Malra, lanjut dia, “UTAMA” mengajukan gugatan di MK dan terdaftar di register perkara APPP 22/1/PAN.MK/2018. “UTAMA” mendaftar di MK, 9 Juli 2018. “UTAMA mendaftar di MK pukul 19. 04 WIB. Termohon KPU Malra. Sementara Pilwakot Tual, sampai saat ini belum ada gugatan,’’sebutnya.
Terpisah, Herman Koedoeboen, ketika dihubungi , tadi malam terkait gugatan yang didaftarkan di MK, enggan menanggapi panggilan Kabar Timur. Begitu juga Utha Savsavubun, ketika dihubungi enggan menanggapi atau menerima panggilan Kabar Timur.

Sekedar tahu, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub di KPU Provinsi Maluku, Senin (9/7) BAILEO meraih 328.982 suara (40,43 persen) disusul SANTUN 251.036 suara (30,84 persen) dan HEBAT 225.636 suara (27,73 persen).

Sementara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Malra di KPU Malra, Jumat (6/7) Paslon Muhammad Taher Hanubun-Petrus Beruatwarin (MT-HPB) unggul dengan 23.947 suara, disusul paslon Esebius Utha Savsavubun-Abdurahman Matdoan (UTAMA) yang mengantongi 18.594 dan paslon Angelus Renjaan-Hamzah Rahayaan (AMANAH) dengan 13.172 suara. (KTM)

Komentar

Loading...