Korupsi Speedboat BPJN, Kontraktor Diperiksa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Penyidikan perkara korupsi dugaan pengadaan speedboat BPJN XVI Maluku-Malut senilai Rp 4,2 miliar kembali lanjut. Tim jaksa memanggil saksi Direktur CV Damas Jaya berinisial A.M.M, yang bersangkutan dicercar jaksa dengan puluhan pertanyaan.

Pemeriksaan terhadap saksi dari pihak rekanan itu dilakukan oleh Jaksa Penyidik Michael Gasperz, sejak pukul 09.00 Wit hingga 13.00 Wit. “Benar ada pemeriksaan terhadap Direktur CV Damas Jaya, berinisila A.M.M,” akui Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Senin kemarin.

Pemeriksaan terhadap saksi ini merupakan kelanjutan terhadap pemeriksaan sebelumnya. Kemungkinan ini merupakan tahap penyidikan khusus seperti yang pernah disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Abdul Hakim beberapa waktu lalu. Ketika itu Abdul Hakim menjelaskan, jika tim penyidik telah mengantongi indikasi kuat terjadi pidana korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka siap-siap bagi para pihak diperiksa di tingkat penyidikan khusus.

Abdul Hakim menambahkan, setelah pihak-pihak ini diperiksa, selanjutnya tim jaksa penyidik akan mempersiapkan gelar perkara atau ekspos. “Di saat ekspos itu lah, langsung ditetapkan tersangkanya siapa, kalau telah cukup bukti,” bebernya kepada Kabar Timur, Kamis, pekan lalu di kantor Kejati Maluku.

Sebelumnya diberitakan, dalam penyidikan perkara korupsi pengadaan speedboat BPJN XVI Maluku-Malut, tim jaksa tampaknya mulai mengerucut mengejar calon tersangka. Yang mana, kontraktor dan PPK disebut-sebut masuk “radar” Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai tersangka.

Terkait peran kontraktor, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Abdul Hakim menyebutkan, Direktur CV Damas Jaya, yang berinisial “A.M.M” diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja. Seharusnya dua unit speedboat yang didanai APBN T.A 2015 seharga Rp 4,2 miliar dibangun sendiri oleh perusahaan itu. Namun kontraktor tidak membuat baru, tapi dua unit speed malah dipesan dari pihak lain.

Cilakanya, pesanan CV Damas Jaya dari pihak lain tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak. Bahkan ditaksir harga dua speedboat jauh di bawah harga kontrak. Sehingga diduga kuat terjadi penggelembungan harga oleh kontraktor. “Misalnya, saya pesan sama situ, mobil tujuh kursi, tapi yang datang bukan itu. Hanya enam kursi. Satu kursi kenapa tidak ada? Bukan spesifikasi barang saya khan?, artinya ada mark up di situ,” beber Abdul Hakim memberi ilustrasi.

Ditanya soal calon tersangka lainnya, Abdul Hakim tidak membantah atau juga mengamini kalau PPK yang berinisial Z.A itu dibidik. Ironisnya, Z.A juga merupakan tersangka dalam perkara korupsi lain di BPJN XVI Maluku-Malut. “Kalau dia juga jadi tersangka di perkara speedboat, itu salah dia, kenapa dia buat begitu lagi di perkara yang ini?,” ujarnya.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengungkapkan, penyidikan perkara dugaan korupsi dua unit speedboat di BPJN XVI Maluku-Malut, pekan lalu, dilakukan pemeriksaan ahli perkapalan dari Fakultas Teknik Unpatti Ambon. Berinisial E.D.F, yang bersangkutan dicercar 22 pertanyaan oleh Jaksa Gde Widhartama dari pukul 09.00-14.00 WIT.

Sebelumnya pada (3/7) lalu, Ketua Panitia Pemeriksa Barang berinisial I.T juga diperiksa tim penyidik.

Informasi yang dihimpun Kabar Timur, setelah pemeriksaan saksi-saksi ini, tim Pidsus Kejati Maluku kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap PPK dan ahli BPKP Perwakilan Maluku. Pemeriksaan ulang terhadap PPK berinisial Z.A ini guna memastikan kembali keterangan yang pernah diberikan oleh yang bersangkutan pada pemeriksaan sebelumnya. Sedang pemeriksaan terhadap ahli BPKP untuk memastikan potensi kerugian negara, terjadi atau tidak di dalam perkara ini. (KTA)

Komentar

Loading...