KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Pleno rekapitulasi KPU Maluku sudah selesai. Gubernur dan Wakil Gubernur Baru Maluku sudah terpilih. Tiga hari kedepan mereka baru ada pleno penetapan.
Pasangan Calon (Paslon), Murad Ismail-Barnabas Orno akhirnya terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, menyusul hasil Pilkada Maluku 2018, hasil rekapitulasi suara menempatkan pasangan dengan jargon “BAILEO” unggul jauh dari dua rivalnya, Said Assagaff-Anderias Rentanubun “SANTUN” dan Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath “HEBAT.”
Hasil pleno rekapitulasi perolehan jumlah suara di KPU Provinsi Maluku, tadi malam, mencatat, “BAILEO” meraih 328.982 suara (40,43 persen) disusul SANTUN 251.036 suara (30,84 persen) dan HEBAT 225.636 suara (27,73 persen). Jumlah tersebut berasal dari 814.038 suara sah dalam pencoblosan 27 Juni 2018 lalu, dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 70,79 persen.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Maluku Hanafi Renwarin menyatakan, mencapai 70,79 persen itu berarti tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Maluku 2018 meningkat tajam.
“Dibanding Pilkada Maluku tahun 2013, pemilih yang datang mencoblos hanya separuh dari total jumlah pemilih. Kita patut berikan apresiasi kepada masyarakat,” kata Renwarin kepada Kabar Timur usai pleno hasil perhitungan jumlah suara tiga paslon, tadi malam.
Dari pantauan Kabar Timur, jalannya proses rekapitulasi hasil jumlah suara dari 11 kabupaten/kota hingga pleno penetapan suara, berlangsung lancar tanpa interupsi. Kecuali saksi paslon nomor urut 3 “HEBAT,” setelah pleno penetapan, tak bersedia menandatangani Berita Acara Pleno Penetapan Perolehan Hasil Suara yang dituangkan dalam formulir DC1.KWK.
Namun Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun tetap menyatakan, paslon nomor urut 2 Murad Ismail-Barnabas Orno “BAILEO” keluar sebagai pengumpul hasil suara terbanyak di Pilgub
Maluku. Hanya saja, paslon ini belum bisa ditetapkan sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku oleh KPU. Mengingat masih ada rentang waktu tiga hari sesuai undang-undang bagi dua paslon lain, untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita akan agendakan penetapan calon terpilih 3 hari lagi. Terhitung sejak pleno ditetapkan. Masih ada 3 kali 24 jam untuk gugatan diajukan. Jadi tergantung register gugatan di MK seperti apa,” terang Rifan kepada wartawan sesaat usai pleno akhir perolehan jumlah suara di lantai 2 Kantor KPU Maluku, Senin (9/7).
Menurutnya, jika di MK tidak ada paslon yang mendaftarkan gugatan, pihaknya akan menggelar rapat pleno penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih. Dalam hal ini paslon Murad Ismail-Barnabas Orno tiga hari kemudian, pada pukul 18.30 WIT sesuai waktu ketok palu Ketua KPU Maluku itu jatuh pada pleno tadi malam.
Dari pantauan, semua mata tertuju kepada Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun saat dia membacakan hasil rekapitulasi perolehan jumlah suara dari 11 kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Periode 2019-2023.
Hasil tersebut terdapat dalam Berita Acara Hasil Rekapitulasi dengan SK No.712/HK.031-Kpts/81/VII/2018 tertanggal 9 Juli 2018, ditandatangani Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun.
“Memutuskan, menetapkan, Keputusan KPU Provinsi Maluku Tentang Hasil Rekapitulasi Perolehan Jumlah Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2023. Ke satu, menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan jumlah suara yang tertuang dalam formulir DC1 KWK merupakan bagian yang tak terpisahkan. Kedua, menetapkan a) paslon Gubernur-Wakil



























