“BAILEO” Gubernur Baru Maluku
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Pleno rekapitulasi KPU Maluku sudah selesai. Gubernur dan Wakil Gubernur Baru Maluku sudah terpilih. Tiga hari kedepan mereka baru ada pleno penetapan.
Pasangan Calon (Paslon), Murad Ismail-Barnabas Orno akhirnya terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, menyusul hasil Pilkada Maluku 2018, hasil rekapitulasi suara menempatkan pasangan dengan jargon “BAILEO” unggul jauh dari dua rivalnya, Said Assagaff-Anderias Rentanubun “SANTUN” dan Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath “HEBAT.”
Hasil pleno rekapitulasi perolehan jumlah suara di KPU Provinsi Maluku, tadi malam, mencatat, “BAILEO” meraih 328.982 suara (40,43 persen) disusul SANTUN 251.036 suara (30,84 persen) dan HEBAT 225.636 suara (27,73 persen). Jumlah tersebut berasal dari 814.038 suara sah dalam pencoblosan 27 Juni 2018 lalu, dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 70,79 persen.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Maluku Hanafi Renwarin menyatakan, mencapai 70,79 persen itu berarti tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Maluku 2018 meningkat tajam.
“Dibanding Pilkada Maluku tahun 2013, pemilih yang datang mencoblos hanya separuh dari total jumlah pemilih. Kita patut berikan apresiasi kepada masyarakat,” kata Renwarin kepada Kabar Timur usai pleno hasil perhitungan jumlah suara tiga paslon, tadi malam.
Dari pantauan Kabar Timur, jalannya proses rekapitulasi hasil jumlah suara dari 11 kabupaten/kota hingga pleno penetapan suara, berlangsung lancar tanpa interupsi. Kecuali saksi paslon nomor urut 3 “HEBAT,” setelah pleno penetapan, tak bersedia menandatangani Berita Acara Pleno Penetapan Perolehan Hasil Suara yang dituangkan dalam formulir DC1.KWK.
Namun Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun tetap menyatakan, paslon nomor urut 2 Murad Ismail-Barnabas Orno “BAILEO” keluar sebagai pengumpul hasil suara terbanyak di Pilgub
Maluku. Hanya saja, paslon ini belum bisa ditetapkan sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku oleh KPU. Mengingat masih ada rentang waktu tiga hari sesuai undang-undang bagi dua paslon lain, untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita akan agendakan penetapan calon terpilih 3 hari lagi. Terhitung sejak pleno ditetapkan. Masih ada 3 kali 24 jam untuk gugatan diajukan. Jadi tergantung register gugatan di MK seperti apa,” terang Rifan kepada wartawan sesaat usai pleno akhir perolehan jumlah suara di lantai 2 Kantor KPU Maluku, Senin (9/7).
Menurutnya, jika di MK tidak ada paslon yang mendaftarkan gugatan, pihaknya akan menggelar rapat pleno penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih. Dalam hal ini paslon Murad Ismail-Barnabas Orno tiga hari kemudian, pada pukul 18.30 WIT sesuai waktu ketok palu Ketua KPU Maluku itu jatuh pada pleno tadi malam.
Dari pantauan, semua mata tertuju kepada Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun saat dia membacakan hasil rekapitulasi perolehan jumlah suara dari 11 kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Periode 2019-2023.
Hasil tersebut terdapat dalam Berita Acara Hasil Rekapitulasi dengan SK No.712/HK.031-Kpts/81/VII/2018 tertanggal 9 Juli 2018, ditandatangani Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun.
“Memutuskan, menetapkan, Keputusan KPU Provinsi Maluku Tentang Hasil Rekapitulasi Perolehan Jumlah Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2023. Ke satu, menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan jumlah suara yang tertuang dalam formulir DC1 KWK merupakan bagian yang tak terpisahkan. Kedua, menetapkan a) paslon Gubernur-Wakil
Gubernur Ir Said Assagaff-Drs Anderias Rentanubun nomor urut 1 dengan perolehan suara sebanyak 251.036, b) paslon nomor urut 2 Irjen Pol H Drs Murad Ismail-Drs Barnabas Orno dengan perolehan suara sebesar 328.982, c) paslon nomor urut 3 Herman Koedoeboen SH.MSi- Abdullah Vanath SSos,MMP dengan perolehan suara sebanyak 225.636,” papar Rifan merinci poin-poin SK pleno penetapan dengan nada cepat.
Setelah membacakan SK Pleno penetapan tersebut, Ketua KPU Maluku itu menanyakan kepada tiga saksi paslon yang duduk di sisi kanan depan meja para Komisioner KPU Maluku. “Kami keberatan Ketua,” kata saksi paslon nomor urut 3 Hendry Lusikooy. Di akhir pleno, Hendry secara terbuka mengaku, pernyataan keberatannya, disebabkan instruksi dari pihak paslon Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath (HEBAT) sendiri.
Hendry menambahkan, salah satu poin keberatan belum “klir” yaitu soal dugaan penggelembungan suara dengan menggunakan 116 surat suara sisa di empat kecamatan di Kabupaten Buru Selatan.
Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Tuty Usman kepada Kabar Timur menjelaskan, Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap keberatan yang disampaikan tim paslon HEBAT. Jika temuan itu membuktikan, adanya dugaan pelanggaran Pilkada, akan ditindaklanjuti sebagai laporan pidana Pilkada.
Ditegaskan Tuty Usman, Bawaslu pada dasarnya hanya menindaklanjuti temuan sendiri, atau laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran Pilkada. Yang bisa bermuara ke ranah hukum pidana, atau sanksi etik bagi penyeleggara Pilkada, maupun ASN yang tidak independen. “Sementara gugatan ke Mahkamah Konstitusi bisa langsung diajukan oleh paslon yang merasa keberatan, itu ranah MK, bukan Bawaslu,” katanya.
Dia juga menegaskan, pemenang Pilkada Maluku bisa didiskualifikasi jika ada temuan maupun laporan pelanggaran Pilkada terjadi secara sistematik dan terstruktur. di sebagian besar TPS di Maluku.
Hendry Lusikooy meminta kejelasan, soal laporan dugaan penggelembungan suara dari 116 surat suara empat kecamatan di Kabupaten Bursel. Namun, pihak KPU Maluku menyatakan, laporan tersebut akan dicantumkan dalam lampiran berita acara pleno, pada formulir DC.2 KWK.
Namun interupsi lagi-lagi datang dari Hendry Lusikooy, terkait pleno hasil suara di KPUD MBD. Dia mengklaim terjadi intimidasi terhadap saksi-saksi paslon HEBAT di MBD, sehingga saksi-saksi paslon ini tidak hadir dalam sejumlah pleno di tingkat KPPS hingga PPK.
Tapi Ketua KPUD MBD Ny. Romy Rumambir menegaskan, tidak adanya kejadian luar biasa dalam proses pencoblosan surat suara di MBD. “Kita bahkan cari mereka, kita kontak mereka bahkan jemput, sampai ada yang ditemukan lagi di pantai kok. Harusnya mereka yang jemput bola. Tidak harus tunggu diundang. Intinya kami sudah profesional,” jelas Rumambir.
Terkait pleno hasil suara 17 kecamatan di KPUD Kabupaten MBD, ternyata Kotak surat suara dari daerah itu baru tiba di Kantor KPU Maluku pukul 13.20 WIT kemarin.
Anggota KPUD Kabupaten MBD Sarjon Udimera kepada Kabar Timur mengungkapkan, keterlambatan surat suara tiba di KPU Maluku disebabkan, keterlambatan pengiriman surat suara dari 6 kecamatan, yakni, Pp Babar, Babar Timur, Damer, Marsela, Dawelor-Dawera dan Wetang.
“Karena warning dari BMKG, makanya tidak ada kapal. Pas ada KM. Sabuk Nusantara 43 kita ambil inisiatif, akhirnya tiba di Tiakur Pulau Moa Sabtu malam kemarin. Lalu kita hitung dan pleno Minggu siangnya. Tadi (kemarin) siang, kita sampai dengan pesawat Trigana di KPU Provinsi,” tutur Udimera.
Suara tambahan dari Kabupaten MBD akhirnya turut memastikan kemenangan paslon nomor urut 2 BAILEO. Jumlah suara yang disumbang pemilih MBD mencapai 33.521 suara untuk paslon Murad Ismail-Barnabas Orno itu. Disusul paslon nomor urut 1 SANTUN 4.165 suara dan palon nomor urut 3 HEBAT sebanyak 3.361 suara. (KTA)
Komentar