Surat Menkumham Akui Hanura Kubu Yasin Payapo
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kontraversi soal legalitas kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Daerah Maluku versi mana yang berhak menangani seluruh proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tahun 2019 di KPUD provinsi maupun Kabuapten/kota se-Maluku, kini telah berakhir.
Informasi yang diterima kabar Timur, Sabtu (7/7), Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, telah mengeluarkan perintah terbaru dengan isyarat kepengurusan Partai Hanura Maluku yang berhak mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah kubu Muhammad Yasin Payapo selaku ketua DPD.
Sementara untuk kepengurusan Partai Hanura Maluku Kubu Ayu Hindun R.Hasanusi yang selama ini mengklaim diri sebagai pengurus yang berhak menangani seluruh pentahapan pengajuan bakal calon anggotalegislatif di KPUD, berdasarkan isyarat Menkumham, hal dimaksud dinyatakan tidak berlaku lagi. Titah Menkumham tersebut, disampaikan melalui Surat Keputusan Nomor M.HH.11.02-58 tanggal 6 Juli 2018 dengan perihal Kepengurusan Partai Hanura.
Isi dari surat sakti Menkumham ini, secara substansi menjelaskan bahwa surat Menkumham Nomor M.HH.11.01-56 tertanggal 29 Juni 2018 perihal menunda pelaksanaan keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi kepengurusan DPP Partai Hanura dibawah kepemimpinan Oesman Sapta (OSO) dan Herry Lontung Siregar (selaku ketua umum dan Sekretaris Jenderal), secara sah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Mengingat tenggat waktu pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik selambat-lambatnya tanggal 17 Juli 2018 sebagaimana ditetapkan oleh KPU melalui pemgumuman KPU Nomor 628/PL.01.4-Pu/06/KPU/VI/2018 tentang pengajuan bakal calon anggota DPR dalam Pemilu tanggal 30 juni 2019, maka untuk mencegah partai Hanura kehilangan hak mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk itu penundaan pelaksanaan keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-01.AH.11.01, tanggal 27 Januari 2018, tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020 sebagaimana telah kami sampaikan dalam surat kami nomor M.HH.AH.11.01-58, tanggal 29 Juni 2018 dengan ini dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian Bunyi petikan surat terbaru Menkumham pada poin 5.
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami sampaikan bahwa kepengurusan Partai Hanura saat ini adalah kepengurusan berdasarkan keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-01.AH.11.01, tanggal 17 Januari 2018, tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar,” petikan isi surat pada poin 6.
Menanggapi semua itu, Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Hanura Maluku versi Yasin Payapo, Bobby Gunawan Tianotak, saat diwawancarai sejumlah wartawan minggu (8/7) mengatakan, kepengurusan Partai Hanura Maluku di kubunya, tetap menjadi Hanura yang sah.
Alasannya, berdasarkan surat terbaru dari Menkumham tertanggal 6 Juli 2018, Kepengurusan DPP Hanura yang semetara ini di akui oleh pemerintah adalah kubu OSO dan Herry Lontung Siregar.
“Kita semua sudah tahu-lah, Pak Yasin berada di Kubu mana dan Ibu berada di kubu siapa. Nah, dengan adanya surat terbaru dari Menkumham itu, maka secara otomatis pengurus Hanura Maluku yang diakui adalah kubunya Pak Yasin,” katanya.
Untuk diketahui juga, walaupun penundaan SK tersebut telah dilakukan, namun itu tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Hanura Maluku versi Yasin Payapo. Sebab Hanura Maluku dibawa kepemimpinan pak Yasin ini, SK dikeluarkan DPP Hanura dibawah kepemimpinan pak OSO bukan oleh Pak Sarifudin Suding dan pak Daryatmo.
Menyoal rencana melakukan PAW (pergantian antar waktu) terhadap Ayu Hasanusi sebagai anggota DPRD Maluku dari fraksi Hanura, mantan ketua HMI Cabang Ambon ini mengatakan, Ayu Hasanusi tetap di PAW-kan. Hal yang mendasari hingga harus dilakukan PAW, adalah karena pernyataan keras Ayu Hasanussi yang tidak mau mengakui OSO sebagai ketua umum DPP Hanura.
“Selama ibu Ayu tidak mengakui Pak OSO sebagai ketua umumnya danmasih berpegang teguh bahwa Pak OSO telah dia pecat, maka proses PAW terhadap ibu Ayu tetap dilakukan secepatnya. SK PAW-nya sudah ada di DPP, tinggal diserahkan ke DPD saja.
Sementara menyinggung soal seleksi Bacaleg, pasca diterbitkannya surat Menkumham tertanggal 6 Juli 2018 apakah Hanura versi Yasin Payapo akan membuka ruang untuk mengakomodir para Bacaleg yang mendaftar di Partai Hanura Kubu Ayu, Tianotak mengatakan, kemungkinan besar hal tersebut tidak bisa dilakukan.
“Soal apakah kubu kami bisa membuka ruang bagi para Bacaleg Hanura yang mendaftar di Kubu sebelah, kemungkinan besar pintu itu sudah tidak bisa dibuka. Ini bukan karena soal dendam politik. Tapi karena proses pendaftaran yang kami buka, sudah berlangsung sejak awal. Dan seluruh kuota Bacaleg Hanura baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang mendaftar di kubu kami semuanya sudah terisi penuh. Kalo sudah begitu, kita mau korbankan siapa?,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, pengurus DPD Hanura Maluku versi Sarifudin Suding dan Daryatmo, belum memberikan komentar apa apa soal surat terbaru dari Menkumham tersebut. Ketua DPD Hanura Maluku, Ayu Hasanussi sudah dihubungi kabar Timur melalui telepon seluler guna memintai tanggapannya, namun panggilan telepon tidak diangkat. (CR3/MG5)
Komentar