KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kontraversi soal legalitas kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Daerah Maluku versi mana yang berhak menangani seluruh proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tahun 2019 di KPUD provinsi maupun Kabuapten/kota se-Maluku, kini telah berakhir.
Informasi yang diterima kabar Timur, Sabtu (7/7), Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, telah mengeluarkan perintah terbaru dengan isyarat kepengurusan Partai Hanura Maluku yang berhak mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah kubu Muhammad Yasin Payapo selaku ketua DPD.
Sementara untuk kepengurusan Partai Hanura Maluku Kubu Ayu Hindun R.Hasanusi yang selama ini mengklaim diri sebagai pengurus yang berhak menangani seluruh pentahapan pengajuan bakal calon anggotalegislatif di KPUD, berdasarkan isyarat Menkumham, hal dimaksud dinyatakan tidak berlaku lagi. Titah Menkumham tersebut, disampaikan melalui Surat Keputusan Nomor M.HH.11.02-58 tanggal 6 Juli 2018 dengan perihal Kepengurusan Partai Hanura.
Isi dari surat sakti Menkumham ini, secara substansi menjelaskan bahwa surat Menkumham Nomor M.HH.11.01-56 tertanggal 29 Juni 2018 perihal menunda pelaksanaan keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi kepengurusan DPP Partai Hanura dibawah kepemimpinan Oesman Sapta (OSO) dan Herry Lontung Siregar (selaku ketua umum dan Sekretaris Jenderal), secara sah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Mengingat tenggat waktu pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik selambat-lambatnya tanggal 17 Juli 2018 sebagaimana ditetapkan oleh KPU melalui pemgumuman KPU Nomor 628/PL.01.4-Pu/06/KPU/VI/2018 tentang pengajuan bakal calon anggota DPR dalam Pemilu tanggal 30 juni 2019, maka untuk mencegah partai Hanura kehilangan hak mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk itu penundaan pelaksanaan keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-01.AH.11.01, tanggal 27 Januari 2018, tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020 sebagaimana telah kami sampaikan dalam surat kami nomor M.HH.AH.11.01-58, tanggal 29 Juni 2018 dengan ini dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian Bunyi petikan surat terbaru Menkumham pada poin 5.
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami sampaikan bahwa kepengurusan Partai Hanura saat ini adalah kepengurusan berdasarkan keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-01.AH.11.01, tanggal 17 Januari 2018, tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar,” petikan isi surat pada poin 6.
Menanggapi semua itu, Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Hanura Maluku versi Yasin Payapo, Bobby Gunawan Tianotak, saat diwawancarai sejumlah wartawan minggu (8/7) mengatakan, kepengurusan Partai Hanura Maluku di kubunya, tetap menjadi Hanura yang sah.
Alasannya, berdasarkan surat terbaru dari Menkumham tertanggal 6 Juli 2018, Kepengurusan DPP Hanura yang semetara ini di akui oleh pemerintah adalah kubu OSO dan Herry Lontung Siregar.



























