KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Penyidik Kepolisian Daerah Maluku menindaklanjuti laporan Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan penyalahgunaan APBD 2018 yang dilakukan Wakil ketua DPRD Richard Rahakbauw.
“Perkaranya sudah ditingkatkan ke penyelidikan dan dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa dilakukan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Jumat.
Menurut Kabid Humas, laporan ketua DPRD melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada tanggal 17 Mei 2018 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan penyalahgunaan APBD 2018 yang dilakukan Richard Rahakbauw.
Sebaliknya Wakil Ketua DPRD Maluku asal Fraksi Golkar ini melapor balik Edwin Adrian Huwae ke SPKT tanggal 25 Mei 2018 atas dugaan mengganggu jalannya ibadah pada tanggal 16 Mei 2018, serta dugaan pencemaran nama baik.
“Laporan kedua pimpinan DPRD Maluku ini ditindaklanjuti polisi dan siapa yang mendahului ditangani terlebih dahulu, sebaliknya yang membuat pengaduan dari belakang juga mendapatkan pelayanan yang sama,” ujar Kabid Humas.



























