KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Penyidikan perkara korupsi pengadaan speedboat BPJN XVI Maluku-Malut, tim jaksa mulai mengerucut mengejar calon tersangka. Kontraktor dan PPK disebut-sebut masuk “radar” Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai tersangka.
Terkait peran kontraktor, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Abdul Hakim menyebutkan, Direktur CV Damas Jaya, yang berinisial “M” diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja.
Seharusnya dua unit speedboat yang didanai APBN T.A 2015 seharga Rp 4,2 miliar dibangun sendiri oleh perusahaan itu. Namun kontraktor tidak membuat baru, tapi dua unit speed malah dipesan dari pihak lain.
Cilakanya, pesanan CV Damas Jaya dari pihak lain tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak. Bahkan ditaksir harga dua speedboat jauh di bawah harga kontrak.
Sehingga diduga kuat terjadi penggelembungan harga oleh kontraktor. “Misalnya, saya pesan sama situ, mobil tujuh kursi, tapi yang datang bukan itu. Hanya enam kursi. Satu kursi kenapa tidak ada? Bukan spesifikasi barang saya kan?, artinya ada mark up di situ,” beber Abdul Hakim memberi ilustrasi saat dihubungi, kemarin.
Ditanya soal calon tersangka lainnya, Abdul Hakim tidak membantah atau juga mengamini kalau PPK yang berinisial Z.A itu dibidik. Ironisnya, Z.A juga merupakan tersangka dalam perkara korupsi lain di BPJN XVI Maluku-Malut.



























