Ini Dia Calon Tersangka Korupsi Speedboat
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Penyidikan perkara korupsi pengadaan speedboat BPJN XVI Maluku-Malut, tim jaksa mulai mengerucut mengejar calon tersangka. Kontraktor dan PPK disebut-sebut masuk “radar” Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai tersangka.
Terkait peran kontraktor, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Abdul Hakim menyebutkan, Direktur CV Damas Jaya, yang berinisial “M” diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja.
Seharusnya dua unit speedboat yang didanai APBN T.A 2015 seharga Rp 4,2 miliar dibangun sendiri oleh perusahaan itu. Namun kontraktor tidak membuat baru, tapi dua unit speed malah dipesan dari pihak lain.
Cilakanya, pesanan CV Damas Jaya dari pihak lain tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak. Bahkan ditaksir harga dua speedboat jauh di bawah harga kontrak.
Sehingga diduga kuat terjadi penggelembungan harga oleh kontraktor. “Misalnya, saya pesan sama situ, mobil tujuh kursi, tapi yang datang bukan itu. Hanya enam kursi. Satu kursi kenapa tidak ada? Bukan spesifikasi barang saya kan?, artinya ada mark up di situ,” beber Abdul Hakim memberi ilustrasi saat dihubungi, kemarin.
Ditanya soal calon tersangka lainnya, Abdul Hakim tidak membantah atau juga mengamini kalau PPK yang berinisial Z.A itu dibidik. Ironisnya, Z.A juga merupakan tersangka dalam perkara korupsi lain di BPJN XVI Maluku-Malut.
“Kalau dia juga jadi tersangka di perkara speedboat, itu salah dia, kenapa dia buat begitu lagi di perkara yang ini?,” ujar Abdul Hakim.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengungkapkan, penyidikan perkara dugaan korupsi dua unit speedboat di BPJN XVI Maluku-Malut, kemarin dilakukan pemeriksaan ahli perkapalan dari Fakultas Teknik Unpatti Ambon. Berinisial E.D.F, yang bersangkutan dicercar 22 pertanyaan oleh Jaksa Gde Widhartama dari pukul 09.00-14.00 WIT.
Sebelumnya pada (3/7) lalu, Ketua Panitia Pemeriksa Barang berinisial I.T juga diperiksa tim penyidik. “Diperiksa sebanyak 19 pertanyaan, oleh Jaksa Ye Ocen Almahdaly, dari pukul 09.00 sampai pukul 12.30 WIT,” terang Samy.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur, setelah pemeriksaan saksi-saksi ini, tim Pidsus Kejati Maluku kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap PPK dan ahli BPKP Perwakilan Maluku.
Pemeriksaan ulang terhadap PPK berinisial Z.A ini guna memastikan kembali keterangan yang pernah diberikan oleh yang bersangkutan pada pemeriksaan sebelumnya. Sedang pemeriksaan terhadap ahli BPKP untuk memastikan potensi kerugian negara, terjadi atau tidak di dalam perkara ini. (KTA)
Komentar