KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Korps adhyaksa mengintensifkan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan speedboat milik BPJN XVI senilai Rp 4,2 miliar. Setelah memeriksa sejumlah saksi, Kejati Maluku dalam waktu dekat akan menggelar ekspos perkara. Dua calon tersangka sudah ada.
“Minimal dua calon tersangka sudah pasti. Pertanyaannya ini proyek pengadaan, pembelian atau buat yang baru. Kalau buat baru, saya kasih gambarnya, kontraknya sekian ya sudah silahkan kerja.
Tapi kontrak buat kapal baru itu,dan nilainya berapa juga tidak ada. jadi ini apa?” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Abdul Hakim memberikan ilustrasi.
Didampingi Kasipenkum Samy Sapulette kepada Kabar Timur di kantor Kejati Maluku, Kamis, kemarin, Abdul Hakim mengungkapkan setelah memeriksa Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan ahli teknik perkapalan, pihaknya akan menyiapkan ekspos perkara.
Hasil pemeriksaan saksi, terang dia, akan dinaikkan ke tahap penyidikan khusus sebelum dilakukan ekspos tersebut. Dalam ekspos ini lah siapa tersangka langsung ditetapkan ketika itu.
Namun siapa calon tersangka yang telah masuk dalam pantauan radar tim jaksa, dia enggan menyebutkan. Dia mengaku gambaran calon tersangka telah jelas dari hasil pemeriksaan saksi yang didukung alat bukti lainnya.



























