Duo Calon Tersangka di Korupsi Speedboat
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Korps adhyaksa mengintensifkan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan speedboat milik BPJN XVI senilai Rp 4,2 miliar. Setelah memeriksa sejumlah saksi, Kejati Maluku dalam waktu dekat akan menggelar ekspos perkara. Dua calon tersangka sudah ada.
“Minimal dua calon tersangka sudah pasti. Pertanyaannya ini proyek pengadaan, pembelian atau buat yang baru. Kalau buat baru, saya kasih gambarnya, kontraknya sekian ya sudah silahkan kerja.
Tapi kontrak buat kapal baru itu,dan nilainya berapa juga tidak ada. jadi ini apa?” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Abdul Hakim memberikan ilustrasi.
Didampingi Kasipenkum Samy Sapulette kepada Kabar Timur di kantor Kejati Maluku, Kamis, kemarin, Abdul Hakim mengungkapkan setelah memeriksa Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan ahli teknik perkapalan, pihaknya akan menyiapkan ekspos perkara.
Hasil pemeriksaan saksi, terang dia, akan dinaikkan ke tahap penyidikan khusus sebelum dilakukan ekspos tersebut. Dalam ekspos ini lah siapa tersangka langsung ditetapkan ketika itu.
Namun siapa calon tersangka yang telah masuk dalam pantauan radar tim jaksa, dia enggan menyebutkan. Dia mengaku gambaran calon tersangka telah jelas dari hasil pemeriksaan saksi yang didukung alat bukti lainnya.
Dan penetapan tersangka ini, hampir pasti dilakukan dalam waktu dekat.”Tidak sampai satu bulan lagi,” ucap Abdul Hakim ditanya soal penetapan tersangka.
Ditanya soal modus korupsi yang dipakai oleh pihak-pihak yang terlibat, yakni mark up. Yaitu penggelembungan harga hingga di atas nilai yang wajar.
Seperti diberitakan, proyek yang dianggarakan senilai Rp 4,2 miliar ini untuk pembuatan dua unit speedboat yang baru. Tapi hal itu tidak dilaksanakan oleh CV Damas Jaya yang keluar sebagai pemenang tender.
Dinyatakan menang tender tapi anehnya, CV Damas Jaya tidak mempunya kualifikas pembuatan speedboat. Malah dua unit alat transportasi untuk operasional BPJN itu dibeli dari pihak lain. Itu juga dengan harga miring, per unit Rp 1,2 miliar.
Tapi dalam laporannya, diduga pihak CV Damas Jaya menaikkan harga kedua unit speedboat. Sehingga diduga ada mark up harga terjadi.(KTA)
Komentar