Bos Balai Jalan “Masuk Angin”
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Tender proyek preservasi rekonstruksi Jalan Taniwel-Saleman, di Pulau Seram, Maluku, bak “abunawas” dengan pemenangnya ditentukan panitia berdasarkan perintah bos. Benarkah?
Paket proyek jalan dengan dana ratusan miliar di Pulau Seram, Maluku, tahun 2018 (tahun ini), yang dikucurkan Presiden Joko Widodo lewat Kementrian PUPR dan dikelola, Balai Pembangunan Jalan Nasional Wilayah XVI Maluku-Maluku, dalam realisasi tender yang sementara ini berjalan mulai tercium aroma tak sedap.
Kabarnya aroma busuk tender paket proyek preservasi rekonstruksi jalan Taniwel-Saleman, Pulau Seram, dimainkan dengan persekongkolan “jahat” Satrio Sugeng Prayitno Kepala Balai Jalan, Maluku dan Maluku Utara, alias bos, bersama pemilik PT Mutu Utama Konstruksi (MUK), bernama: Allen alias Cay Waplau.
Bos Satrio disebut-sebut, sejak awal telah menjalin persengkokolan tersebunyi bersama Bos PT MUK. Drama Bos Satrio memuluskan PT MUK makin terang. Skenario intervensi tender yang dilakukan Satrio berjalan senyap.
Karena skenario itu, PT MUK diarahkan untuk dimenangkan dalam tender itu. Padahal PT MUK lebih awal telah mendapatkan jatah lanjutan di proyek yang dikerjakan tahun lalu. Dugaan modus “jahat” menangkan PT MUK pada proyek preservasi rekonstruksi jalan Taniwel-Saleman terlihat dari mekanisme tender.
Data yang diperoleh Kabar Timur menyebutkan, paket proyek tersebut mulai ditenderkan sejak April lalu. Dalam prosesnya telah dilakukan lima kali perubahaan atau pembatalan evaluasi penawaran, karena beberapa syarat yang diajukan PT MUK tidak lengkap.
Tangan intervensi Bos Satrio masuk lewat panitia tender menjadi penyebab lima pembatalan hasil evaluasi penawaran proyek dimaksud. “Ya kita diminta batal, kami batalkan saja prosesnya. Namanya anak buah, kita ikuti apa perintah atasan,” ungkap salah satu staf BPJN Maluku-Maluku Utara, di Ambon, kemarin.
Ada intervensi bos Satrio dalam tender proyek ini kian nyata. Bagaimana tidak, lanjut sumber Kabar Timur, disaat proses evaluasi tengah berjalan, Bos Satrio secara aktif dan masif melakukan pendekatan bersama perusahaan-perusahaan yang dalam tender melakukan penawaran terendah dengan maksud agar digugurkan tidak berulah. “Kalau memang seperti ini cilaka kita. Bisa rusak kita diobok-obok lagi oleh penegak hukum,” kata sumber yang menolak namanya dikorankan.
Informasi yang dihimpun dari BPJN Maluku-Maluku Utara menyebutkan, pemenang paket tender proyek ini baru akan diputuskan pada 10 Juli 2018 mendatang. Menurut sumber orang dalam itu, ada tiga perusahaan yang dievaluasi untuk penetapan pemenang.
Selain itu, ada informasi lain disebutkan, Bos Satrio telah mendekati dua perusahaan, diantaranya PT MUK dengan dalih tidak penuhi syarat. Padahal sejak awal proyek ini diarahkan Satrio telah mengarahkan panitia untuk menangkan PT MUK.
Sumber orang dalam merinci, urutan perusahaan penawar terendah, PT Bumi Selatan Perkasa dan pada urutan dua PT MUK. Meski PT MUK berada pada penawaran urutan kedua, tapi skenario “jahat” sudah dirancang oleh bos Satrio dengan menggugurkan penawaran terenda dari PT Bumi Selatan Perkasa. Gugurnya penawaran terendah itu, diskenariokan Bos Satrio atas keputusan atasannya di Kementerian PUPR. Padahal Kementerian PUPR telah menyerahkan keputusan menetapkan pemenang kepada Pokja di Balai Jalan Maluku.
“Memang sudah diarahkan sejak awal (memenangkan PT MUK). Kami hanya bisa diam. Tapi kami sudah menyarankan agar tidak bermasalah lagi dengan hukum. Karena Balai Jalan sudah berulangkali bermasalah dengan hukum. Kalau penetapannya nanti tak sesuai mekanisme lelang, kami takutkan itu akan bermuara pada kasus hukum,” ungkap sumber ini lagi.
Keinginan Bos Satrio menangkan PT MUK, diduga kuat ada iming-iming fee jumbo. Bahkan, Satrio diduga kuat telah “masuk angin” dalam proses tender proyek ini. Hingga berita ini diturunkan, Satrio belum dapat dihubungi Kabar Timur.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan tender proyek senilai Rp144 miliar lebih ini berbeda dengan lelang umumnya. Sebelum penetapan pemenang, dilakukan pra kualifikasi. Pra kualifikasi dilakukan 26 April lalu. Pada 17 Mei, dilakukan pembuktian kualifikasi, dan tanggal 25 Mei penetapan hasil kualifikasi.
Berdasarkan hasil kualifikasi, panitia menetapkan enam perusahaan yang berhak ikut proses lelang. Perusahaan itu, adalah PT. Apollu Nusa Konstruksi, PT Mutu Utama Konstruksi, PT. Bumi Selatan Perkasa, PT Trifa Abadi, PT. Bumi Karsa dan PT. Damai Citra Mandiri. Enam perusahaan ini diberikan waktu melakukan upload penawaran.
Pembukaan dokumen penawaran 7 Juni. Penawaran terendah, yaitu: PT. Bumi Selatan Perkasa dengan nilai Rp 121.267.777.770, dan Rp 121.267.774.000, PT Mutu Utama Konstruksi Rp 130.407.501.000, dan Rp 130.407.501.000, PT Trifa Abadi Rp 135.448.644.841, dan Rp 135.448.647.000, PT. Apollu Nusa Konstruksi Rp 136.935.005.000, dan Rp 136.934.996.000, PT Bumi Karsa Rp 139.341.513.000, dan Rp 139.341.512.000, PT Damai Citra Mandiri Rp 140.103.277.000 dan Rp 140.104.272.000. (KT)
Komentar