KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) belum juga berhasil membongkar kasus dugaan money politik atau politik uang yang terjadi satu hari jelang Pilkada Malra lalu. Anehnya, barang bukti senilai Rp 68 juta telah diserahkan, tapi siapa pelakunya masih misterius.
“Siapa pelakunya, pasti disampaikan setelah kasus ini tunttas. Karena persoalan yang kita hadapi bukan hanya ini, masih banyak yang lain. Intinya tetap diproses, semua pelanggaran Pilkada baik itu administrasi atau pidana tidak ada tawar menawar,” tegas Ketua Panwaslu Malra Maximus Lefteuw dihubungi Kabar Timur, Senin (2/7) melalui telepon seluler.
Maksimus mengaku, empat orang saksi warga dari Desa Ohoirenan Kabupaten Kei Besar Selatan telah berada di Kota Langgur saat ini. Mereka difasilitasi akomodasi dan uang makan. Tinggal menunggu waktu yang tepat guna melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Namun kapan pemeriksaan keempat saksi warga dilakukan, Maksimus juga belum memastikan. Dia menjelaskan, ada saksi pelapor yang datang ke Panwaslu Malra terkait kasus tersebut, dengan membawa barang bukti berupa uang sebanyak Rp 68 juta.
Ditandaskan, sebuah kasus terkait pelanggaran Pilkada harus memenuhi berbagai unsur sebelum ditetapkan sebagai temuan atau laporan. Jika itu laporan karena dilapor oleh masyarakat, harus memenuhi unsur materiil formil.



























