KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) sedang memproses kasus dugaan politik uang atau money politik yang disebut-sebut melibatkan politisi PDIP Kabupaten Malra. Kennedy Ubro diinfokan tertangkap tangan warga di Desa Ohoirenan, Kecamatan Kei Besar, 26 Juni, sore. Barang bukti uang puluhan juta rupiah sudah di tangan Panwaslu Malra.
Komisioner SDM dan Organisasi Panwaslu Kabupaten Malra Assujudiah Arief Hanubun ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus dugaan politik uang yang masuk ke Panwaslu Malra. “Ia ada satu laporan money politik, masih dalam proses,” katanya dihubungi melalui telepon seluler, tadi malam.
Namun Assujudiah menolak berkomentar panjang. Sebab pihaknya masih perlu beberapa tahapan proses terkait kasus ini.
Saat ditanya apakah pelaku adalah kader PDIP Malra, Assujudiah hanya menyebut terlapor adalah warga biasa. “Kasus ini masih berkembang, informasi sementara bahwa, terlapor adalah warga biasa dan tidak ada kaitan dengan tim sukses manapun,” akui dia.
Tapi ketika didesak, Assujudiah tak membantah kalau, terlapor dengan barang bukti yang telah disita memiliki motif politik. “Dia mengarahkan dukungan ke salah satu pasangan calon,” ungkapnya.