Duo Abdullah “Terjerat” Kasus

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Keduanya mantan bupati dua periode. Masing-masing terjerat kasus berbeda. Satu dugaan korupsi dan satunya kasus penipuan.

Adalah, Abdullah Vanath “AV” mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), dua periode dan Abdullah Tuasikal “AT” mantan Bupati Maluku Tengah (Malteng), dua periode.

AV yang juga Calon Wakil Gubernur Maluku mendampingi Herman Adrian Koedoeboen di Pilkada Maluku 2018 dengan jargon “HEBAT” ini terjerat kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp 1,2 miliar yang ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Umum, Polda Maluku.

Kasus yang menjerat “AV” sapaan akrab Abdullah Vanath ini sudah berjalan dan progresnya “naik kelas” dengan dilayangkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik polisi ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Hanya saja, prosesnya tertunda karena AV sebagai salah satu calon kepala daerah.

Setelah Pilkada Maluku berakhir Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku akan melanjutkan proses kasus ini dengan memanggil Abdullah Vanath. “Saat ini kan proses Pilkada Maluku belum selesai. Bila Pilkada Maluku telah dinyatakan selesai, Abdullah Vanath akan kita panggil, untuk diperiksa,” kata Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Polisi Gupuh Setiyono melalui Kasubdit II, AKP. Gilang saat dihubungi Kabar Timur, Kamis (28/6).

Gilang mengaku, mantan Bupati Seram Bagian Timur dua periode itu akan dipanggil setelah pihaknya melakukan gelar perkara. “Nanti saya pulang baru kami gelar. Saat ini kita masih fokus pada Pilkada ini. Untuk dimintai keterangannya, iya. Tapi untuk jadwalnya kami belum bicarakan. Karena kami harus rapat dulu sama tim,” ungkap Gilang yang kini sedang mengikuti kegiatan di Mabes Polri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SPDP kasus yang mejerat Abdullah Vanath ini diakui telah diterima oleh Aspidum Kejati Maluku Agus Eko Purnomo, menjawab Kabar Timur, Rabu 9 Mei 2018.

SPDP ditandatangani Direskrimum Polda Maluku diserahkan penyidik ke Kejati Maluku, Senin, 7 Mei 2018. AV “terlilit” hutang Rp 1.230.000.000. Korbannya Syarifudin Djogja, si pemilik duit jumbo itu.

Bukan perkara mudah bagi Kabar Timur memperoleh penjelasan Aspidum soal SPDP Vanath. Sebelumnya, Aspidum ogah ditanyai Kabar Timur di ruang kerjanya di kantor Kejati Maluku.Melalui petugas piket jaga, Aspidum mengarahkan Kabar Timur menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette.

Karena tidak bisa menemui Aspidum di ruang kerjanya, Kabar Timur menghubungi Sapulette melalui telepon seluler maupun pesan whatsapp, pukul 15.38 WIT. Namun tidak langsung direspon oleh Sapulette yang sedang berada di Jakarta.

Tak patah arang, Kabar Timur “nekat” menunggu Aspidum keluar dari ruang kerjanya. Sekitar pukul 16.30 WIT, Aspidum berjalan keluar dari ruang kerjanya menuju mobil dinasnya yang sudah menunggu di halaman parkir kantor Kejati Maluku di jalan Sultan Hairun, Ambon.

Didekati dan dilontarkan pertanyaan, Aspidum tak menjawab. Kembali, Aspidum mengarahkan Kabar Timur menanyakan ke Sapulette, juru bicara Kejati Maluku. Dijelaskan sudah menghubungi Sapulette, namun belum direspon, Aspidum akhirnya luluh. Kakinya yang melangkah untuk memasuki mobilnya tertahan oleh Kabar Timur.

“Sudah diterima (Kejati Maluku) hari Senin kemarin,” mengiyakan pertanyaan Kabar Timur soal SPDP yang telah dilayangkan Ditreskrimum ke Kejati Maluku. Apa status Vanath di SPDP? “Statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya masih berdiri disamping mobil dinasnya.

Untuk meyakinkan status Vanath yang disebutnya sebagai tersangka, Kabar Timur kembali mengulang pertanyaan. “Iyalah, SPDP (sudah tertulis nama Abdullah Vanath sebagai tersangka),” ucapnya lagi.

Bahkan dikatakan, Kejati telah menyiapkan jaksa untuk menangani kasus yang menjerat calon wakil gubernur Maluku ini. “Jaksanya juga sudah saya tunjuk,” sambungnya tanpa menyebutkan nama jaksa penyidik yang dimaksud.

Jika nantinya berkas perkara diserahkan penyidik Ditreskrimum, jaksa penyidik akan meneliti berkas tersebut. “Terserah penyidik kapan (serahkan berkas Vanath). Kan nanti ditagih. Saya sudah tunjuk jaksa penyidiknya, kalau berkasnya ada, kan diperiksa jaksanya. Jaksanya sudah siap,” tandasnya sembari masuk ke dalam mobil.

TERJERAT DUGAAN KORUPSI

Sementara itu, Abdullah Tuasikal alias “AT” terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal fiberglass 30 GT tahun 2010, di Dinas Perikanan Maluku Tengah. Saat itu, “AT” menjabat sebagai Bupati daerah itu.

Pengusutan kasus yang diduga mejerat “AT” ini ditangani Reskrim Polres Maluku Tengah. Sudah dua kali mantan penguasa Malteng dua periode ini dipanggil penyidik, kendati mangkir. Kamis, 28 Juni 2018, kemarin, “AT” baru penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait dugaan kasus yang menjeratnya.

Kurang lebih empat jam, “AT” diperiksa penyidik, dimulai dari Pukul 08.00.WIT hingga pukul 12.00.WIT. “AT” dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Status “AT” sementara masih saksi. Dalam keterangannya “AT” terkesan cuci tangan dengan menyalahkan masalah ini kepada mantan anak buahnya.

AT klaim tidak mengetahui pengadaan proyek ini dengan dalih, sejak awal proses pengadaan ditangani Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malteng saat itu. “Dia (AT) diajukan 18 pertanyaan.

Selama diperiksa, dia lebih banyak tidak mengetahui jelas (pengadaan proyek) karena langsung ditangani Kadis perikanan,” tandas Kepala Satreskrim Polres Malteng AKP Sahirul Awab, kemarin.

Setelah memeriksa AT, proses penyidikan akan berlanjut dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap kepala Dinas Perikanan Malteng. “Nanti kita agendakan untuk dipanggil (Kadis Perikanan) dan diperiksa oleh penyidik lagi. Pemeriksaan (AT) untuk kepentingan penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sahirul belum dapat memastikan waktu pemeriksaan Kadis Perikanan, karena anggotanya masih disibukkan pengamanan Pilkada Maluku. Namun dipastikan dalam waktu dekat yang bersangkutan segera diperiksa.

Sebelumnnya diberitakan, AT dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dia terancam dijemput paksa jika tidak memenuhi panggilan ketiga karena dianggap tida kooperatif.

Proyek pengadaan kapal fiberglass 30 GT tahun 2010 di Dinas Perikanan Malteng bersumber dari APBD senilai Rp 1.447. 470.000. Proyek ditangani oleh PT Danis Mainso yang diduga milik kerabat dekat AT. Kasus pengadaan kapal ini adalah salah satu dari dua kasus korupsi yang diusut Polres Malteng yang telah naik “kelas” ke tahap penyidikan. (KT/CR1)

Komentar

Loading...