KABARTIMUNEWS.COM,AMBON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran saat pencoblosan pemilihan gubernur Maluku, Rabu kemarin. Lembaga pengawas itu akan merekomendasikan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu di empat kabupaten.
Ketua Bawaslu, Abdullah Ely mengatakan, pihaknya sempat mendapat laporan kalau ada money politik. Hanya saja, ketika dicek, dana tersebut untuk kepentingan dana saksi pasangan calon tertentu.’’Untuk di provinsi ada dugaan money politik. Tapi setelah dikonfirmasi dan dikroscek uang tersebut untuk saksi paslon tertentu. Kita hentikan prosesnya,’’kata Ely ketika dihubungi tadi malam soal pelanggaran saat pencoblosan.
Kendati begitu, dia mengaku, pihaknya mendapat temuan dan laporan kalau terjadi pelanggaran di Seram Bagian Timur, Buru, Buru Selatan, dan Maluku Tengara.’’Tiga daerah ini akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang di TPS tertentu,’’jelasnya.
Dia mencotohkan, di kabupaten Buru ada oknum KPPS mencoblos suara sisa. Di SBT ada pemilih yang mencoblos pakai surat keterangan dari Kades. ‘’Mestinya surat keterangan dari Dukcapil. Sama juga di Bursel. Pencoblosan oknum KPPS setempat. Di Buru ketua KPPS tidak menandatangani surat suara,’’paparnya.
Soal kapan dilakukan pemungutan suara ulang, dia memaparkan, pihaknya rekomendasi paling lama tiga hari digelar pemungutan suara ulang. ‘’Nanti ditentukan KPU. Nanti KPU distribusi suarat dan undangan.
Tak hanya itu, soal laporan warga Desa Tomra, Kecamatan Letti, Kabupaten MBD kalau ada oknum KPPS menandai surat suara, dia mengkau, pihaknya belum mendapat laporan.’’Kita belum terima laporan. Tolong cek di Panwaslu MBD,’’sebutnya.
Salah satu warga Tomra, Eric Olivier mengatakan, ketika proses pencoblosan, surat suara salah satu warga ditandai oleh oknum KPPS.’’Ketika itu saya ngamuk. Saya takut semua surat suara ditandai. Ini tidak demokratis. Mestinya, warga bebas memilih,’’ingat Eric ketika menghubungi Kabar Timur, kemarin.
Atas dasar itu, dia mengaku, pihaknya teah melaporkan oknum KPPSke pihak Panwas kecamatan dan Polsek setempat.’’Kami berharap oknum KPPS itu diproses sesuai ketentuan berlaku. Ini tidak boleh terjadi. Mestinya, warga diberikan kebebasan memilih. Jangan begitu dong,’’ingatnya.



























