Ini Dugaan Pelanggaran Pilgub Maluku

KABARTIMUNEWS.COM,AMBON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran saat pencoblosan pemilihan gubernur Maluku, Rabu kemarin. Lembaga pengawas itu akan merekomendasikan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu di empat kabupaten.

Ketua Bawaslu, Abdullah Ely mengatakan, pihaknya sempat mendapat laporan kalau ada money politik. Hanya saja, ketika dicek, dana tersebut untuk kepentingan dana saksi pasangan calon tertentu.’’Untuk di provinsi ada dugaan money politik. Tapi setelah dikonfirmasi dan dikroscek uang tersebut untuk saksi paslon tertentu. Kita hentikan prosesnya,’’kata Ely ketika dihubungi tadi malam soal pelanggaran saat pencoblosan.

Kendati begitu, dia mengaku, pihaknya mendapat temuan dan laporan kalau terjadi pelanggaran di Seram Bagian Timur, Buru, Buru Selatan, dan Maluku Tengara.’’Tiga daerah ini akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang di TPS tertentu,’’jelasnya.

Dia mencotohkan, di kabupaten Buru ada oknum KPPS mencoblos suara sisa. Di SBT ada pemilih yang mencoblos pakai surat keterangan dari Kades. ‘’Mestinya surat keterangan dari Dukcapil. Sama juga di Bursel. Pencoblosan oknum KPPS setempat. Di Buru ketua KPPS tidak menandatangani surat suara,’’paparnya.

Soal kapan dilakukan pemungutan suara ulang, dia memaparkan, pihaknya rekomendasi paling lama tiga hari digelar pemungutan suara ulang. ‘’Nanti ditentukan KPU. Nanti KPU distribusi suarat dan undangan.

Tak hanya itu, soal laporan warga Desa Tomra, Kecamatan Letti, Kabupaten MBD kalau ada oknum KPPS menandai surat suara, dia mengkau, pihaknya belum mendapat laporan.’’Kita belum terima laporan. Tolong cek di Panwaslu MBD,’’sebutnya.

Salah satu warga Tomra, Eric Olivier mengatakan, ketika proses pencoblosan, surat suara salah satu warga ditandai oleh oknum KPPS.’’Ketika itu saya ngamuk. Saya takut semua surat suara ditandai. Ini tidak demokratis. Mestinya, warga bebas memilih,’’ingat Eric ketika menghubungi Kabar Timur, kemarin.

Atas dasar itu, dia mengaku, pihaknya teah melaporkan oknum KPPSke pihak Panwas kecamatan dan Polsek setempat.’’Kami berharap oknum KPPS itu diproses sesuai ketentuan berlaku. Ini tidak boleh terjadi. Mestinya, warga diberikan kebebasan memilih. Jangan begitu dong,’’ingatnya.

Sementara itu, KPU Maluku mengakui, proses pencoblosan pemilihan Gubernur Maluku, Rabu kemarin, berjalan aman dan lancar. Tidak ada kendala atau masalah selama proses pencoblosan. Siapa pasangan calon terpilih, tunggu hasil rekapan lembaga penyelenggara itu.

‘’Sebanyak 3.358 TPS semua gerlar pencoblosan. Tidak ada masalah. Semua berjalan aman dan lancar. Tidak ada laporan berarti,’’kata Ketua KPU Maluku, Samsul Rivan Kubangun ketika dihubungi Kabar Timur, kemarin.

Kendati begitu, dia mengaku, ada sejumlah persoalan yang direkomendasikan Bawaslu. Hanya saja, dia enggan komentar soal jenis pelanggaran.’’ Soal proses pemungutan suara. Kita belum tahu dimana. Nanti cek saja di Bawaslu,’’ingatnya.

Soal partisipasi pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS, dia enggen membeberkan. Dia mengaku, saat rekapitulasi ditingkat KPU Maluku, baru diketahui jumlah partisipasi pemilih yang menggunakan hak suara.’’Nanti rekapitulasi ditingkat provinsi baru diketahui,’’teragnya.

Dia memaparkan, sampai kemarin, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)menyampaikan hasil penghitungan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).’’ Setelah itu rekapitulasi ditingkat kabupaten/kota tanggul 6 Juli 2018. Sementara Ditingkat provinsi 9 Juni 2018,’’paparnya.

Dikatakan, setelah proses rekapitulasi ditingkat KPU Maluku, pihaknya menetapkan hasilnya. ‘’Apakah ada sengketa atau tidak. Kalau ada sengketa kita tunggu putusan di MK,’’sebutnya.

Tak hanya itu, ketika disinggung soal hitungan cepat atau quick count oleh lembaga survei, dia mengaku, proses hitungan cepat bagian dari partisipasi masyarakat. ‘’Kami minta masing tim seluruh paslon menunggu hasil rekapitulasi yang ditetapkan di KPU. Memang quick count alat kontrol dalam sistim penghitungan,’katanya. (KTM)

Komentar

Loading...