KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Masohi, Iwan Setiawan, membantah jika pihaknya diduga telah melakukan praktik korupsi dan pungutan liar dari warga binaannya untuk pembangunan lapangan bola voli dan tenis.
Menurutnya, sesuai DIPA tahun 2017 dan 2018, tidak terdapat anggaran pembangunan fasilitas Rutan Masohi. Tapi hanyalah pemeliharaan gedung dan halaman kantor yang dianggarkan setiap tahun.
“Lapangan Rutan Masohi sudah ada sejak dulu. Dan diperbaiki kembali menggunakan anggaran pemeliharaan gedung dan halaman kantor. Kami tidak pernah meminta bantuan dalam bentuk apapun kepada warga binaan terkait perbaikan lapangan Rutan Masohi,” kata Iwan dalam rilis klrafikasi pemberitaan yang diterima Redaksi Kabar Timur, Selasa (26/6).
Ia menjelaskan, pekerjaan lapangan dibantu warga binaan karena merupakan proses pembinaan yang wajib dijalani oleh setiap warga binaan pemasyarakatan pada rutan Masohi. Hal itu sesuai amanat dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
“Terkait adanya pungli yang dilakukan petugas jaga Rutan Masohi, sampai dengan saat ini kami tidak pernah menerima aduan dari warga binaan. Namun kami akan menelusuri petugas jaga dan warga binaan yang terlibat dalam pengeluaran tanpa melalui prosedur yang benar,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Masohi, Iwan Setiawan diduga melakukan praktik korupsi dan pungutan liar (Pungli) dari para tahanan yang merupakan warga binaannya.
Modusnya, memanipulasi uang operasional Rutan Masohi dengan membuat lapangan bola voli dan tenis yang sumber anggarannya bukan dari APBN Kemenkumham. Padahal anggaran untuk pembangunan fasilitas Rutan harus menggunakan dana APBN, yang telah dialokasikan pemerintah pusat melalui DIPA Kemenkumham RI. Namun Iwan melaporkan kepada Kemenkumham telah menggunakan uang APBN untuk pembangunan kedua lapangan tersebut.