5 Lembaga Survei Hitung Cepat Hasil Pilgub
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Lima lembaga survei bakal terlibat memantau hasil pemungutan suara Pilgub Maluku hari ini. Namun KPU Maluku mengklaim memiliki sistem yang juga mampu menghitung cepat setelah rekapitulasi di tiap TPS, tapi tetap saja hasil rekap KPU Provinsi Maluku baru bisa diumumkan 10 Juli 2018.
Kelima lembaga survei yang resmi terdaftar di KPU Maluku masing-masing Indo Barometer, Indikator Politik Indonesia, Konsultan Citra Indonesia-LSI Network, Sinergi Data Indonesia (SDI) dan Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC). “Sudah kita keluarkan surat keterangan kalau mereka terdaftar di kita,” akui Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan di kantor KPU Provinsi Maluku, Selasa (26/6).
Rifan menandaskan, meski hitung cepat dilakukan lima lembaga survei ini bukan jadi rujukan KPU. “Hitung cepat bukan satu ukuran yang mempengaruhi proses penetapan pemenang Pilgub. Tapi KPU memiliki mekanisme berjenjang secara manual, sebelum menetapkan paslon pemenang,” katanya.
Menurut dia, meski lembaga survei melakukan quick count KPU juga memiliki sistem aplikasi penghitungan cepat perolehan suara dari seluruh TPS, yang segera terkoneksi dengan KPU RI setelah “diup-load” atau data-data diinput ke sistem terebut.
Hasil rekapitulasi TPS di tingkat PPS ini, akan diupload ke sistem, dua hari setelah rekapitulasi tingkat PPK atau Kecamatan. Siapa pemenang Pilkada bisa dipastikan saat itu, tapi hasil perolehan suara diumumkan setelah rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Maluku.
Sesuai jadwal, rekapitulasi suara tingkat TPS berlangsung antara 27 Juni-3 Juli, rekap tingkat PPK 4 juli, rekap tingkat KPU Kabupaten/Kota 5 - 8 Juli dan rekap tingkat KPU Provinsi Maluku 8-10 Juli. (KTA)
Komentar