KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Lima lembaga survei bakal terlibat memantau hasil pemungutan suara Pilgub Maluku hari ini. Namun KPU Maluku mengklaim memiliki sistem yang juga mampu menghitung cepat setelah rekapitulasi di tiap TPS, tapi tetap saja hasil rekap KPU Provinsi Maluku baru bisa diumumkan 10 Juli 2018.
Kelima lembaga survei yang resmi terdaftar di KPU Maluku masing-masing Indo Barometer, Indikator Politik Indonesia, Konsultan Citra Indonesia-LSI Network, Sinergi Data Indonesia (SDI) dan Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC). “Sudah kita keluarkan surat keterangan kalau mereka terdaftar di kita,” akui Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan di kantor KPU Provinsi Maluku, Selasa (26/6).
Rifan menandaskan, meski hitung cepat dilakukan lima lembaga survei ini bukan jadi rujukan KPU. “Hitung cepat bukan satu ukuran yang mempengaruhi proses penetapan pemenang Pilgub. Tapi KPU memiliki mekanisme berjenjang secara manual, sebelum menetapkan paslon pemenang,” katanya.



























