DPT Batumerah Masih Bermasalah

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Di Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, ternyata pemilih yang terdaftar di DPT belum seluruhnya bersih. “Oh mas, yang punya nama itu sudah lama pindah di Kebun Cengkeh,” kata Agus, warga RW-8 Desa Batumerah kepada dua petuga KPPS yang sedang membagikan surat suara model C6-KWK Minggu (24/6).

Bukan saja itu, nama penduduk yang telah meninggal dunia ternyata masih diberi surat undangan. Nyong (42) warga lainnya, menjelaskan orang tuanya telah meninggal tahun 2016 lalu, tapi anehnya sebuah surat undangan atas nama sang Ibu, malah mampir di rumahnya.

“Beta mama sudah meninggal tahun 2016, tapi ada surat undangan. Sementara beta dan keluarga belum dapat. Petugas cuma bilang mungkin tercecer,” ungkap Nyong heran.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2018, diduga masih menggunakan data lama. Sebab, nama pemilih yang sudah pindah alamat maupun meninggal dunia masih terdaftar dan mendapat surat undangan dengan kode C.6.

Belum diketahui pasti penyebab belum “klir” nya DPT di RW-8 Desa Batumerah itu. Namun, hal ini tentu saja berpotensi menimbulkan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada.

Selain surat undangan milik orang meninggal dan pindah alamat dipergunakan orang lain untuk mencoblos juga bisa terjadi surat undangan dengan nama yang sama atau dobel, tapi beda alamat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Samsul Rifan Kubangun yang dimintai konfirmasi tadi malam, berjanji akan memerintahkan untuk menarik surat-surat undangan yang diketahui ‘bermasalah.’ “Pengawasan terhadap surat-surat undangan tetap kita perketat. Kalau tidak ditemukan orangnya dan ternyata sudah meninggal, formulir C6 nya akan ditarik,” tandas Rifan singkat.

BAWASLU PATROLI PENGAWASAN

Sementara itu Bawaslu Provinsi Maluku berjanji akan memperketat pengawasan. Dengan menggelar patroli, sejak masa tenang hingga hari pencoblosan. Patroli pengawasan untuk memastikan Alat Peraga Kampanye dan stiker paslon sudah tidak ada.

Termasuk mobil branding (ada label) paslon. Patroli pengawasan juga untuk memastikan tidak ada lagi sosialisasi atau pertemuan paslon atau tim sukses yang berbau kampanye. “Kemudian memastikan birokrasi, ASN, TNI/Polri dan Kades dan perangkatnya tidak mengambil langkah atau kebijakan yang menguntungkan paslon tertentu,” ingat Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely melalui rilis yang diterima Kabar Timur, kemarin.

Ely menambahkan, pengawasan juga diperketat untuk mencegah terjadinya politik uang atau money politic. Berikut politisasi SARA, intimidasi untuk mempengaruhi pemilih, serta memastikan TPS telah disiapkan oleh KPPS paling lambat 1 hari sebelum hari H pencoblosan.

Terkait surat undangan yang masih saja ditemukan bermasalah dan berpotensi menimbulkan kecurangan, Ely memastikan surat undangan sudah harus sampai ke tangan pemilih paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. “Sementara pemilih yang akan pindah tempat memilih difasilitasi untuk mendapatkan formulir C5.KWK,” katanya. (CR1)

Komentar

Loading...