Sanksi Menanti ASN Bolos Kerja

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Libur dan cuti bersama Lebaran 2018 telah berakhir pada 20 Juni. Pemerintah Provinsi Maluku akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih bolos kerja, pasca cuti bersama Idul Fitri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Femy Sahetapy menegaskan menindaklanjuti instruksi Sekretaris Daerah dan Plt Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, seluruh kepala SKPD akan menindak tegas ASN “bandel” yang masih bolos kerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Karena apa? 12 hari pemerintah berikan libur bagi ASN, sekarang respon mereka terhadap pemerintah apa. Pertama, telah dilakukan pembayaran TKD, gaji ke-14, jadi kurang apalai. Ketegasan hari ini yang disampaikan Sekda dan Plt (gubernur) untuk pegawai yang tidak hadir hari ini maupun yang terlambat tidak apel itu ditindak tegas,” kata Sahetapy di kantor Gubernur Maluku, Kamis (21/6).

Hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, BKD melakukan inspeksi mendadak di kantor gubernur maupun di masing-masing kantor SKPD lingkup Pemprov Maluku. Absen dari masing-masing SKPD ditarik BKD untuk memantau kehadiran ASN.

“Karena pantau di apel sulit, kami melakukan Sidak langsung ke SKPD-SKPD. Tim sidak telah dibentuk sebelum Hari Raya Idul Fitri terbagi empat tim sesuai arahan dari Plt Gubernur,” ujar dia.

Hasil sidak, di kantor Gubernur, sebagian besar ASN hadir pasca libur panjang. “Sekitar 92 persen hadir. Di luar kantor gubernur, belum diketahui perlu direkapitulasi. Hasilnya akan kami sampaikan sebagai laporan kehadiran ASN Pemprov Maluku ke MenPAN-RB dan kita rencanakan besok (hari ini) sudah bisa kita lakukan. Hari ini, kami instruksikan dari Sekda, izin tetap kita anggap alpha begitupun yang terlambat,” tegas Sahetapy.

Bagi ASN yang tidak hadir dengan alasan izin, pada nilai disiplin akan diturunkan sehingga akan berdampak kepada pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) ASN sementara. “Sebanyak 8 persen ASN yang belum hadir ada izin dan terlambat, tapi kita tidak bisa tolerir. Karena Pemerintah Surat Menpan sudah instruksikan tidak boleh bikin izin sendiri atau izin cuti sendiri, kecuali cuti dengan alasan penting seperti melahirkan, sakit dan umroh, itu yang dikasih izin. Jadi kita akan pantau sampai dengan pengisian kinerja dan penilaian yang akan dilaksanakan pada Juni ini dan akan berdampak pada TKD,” ujarnya.

Pelanggaran disiplin bagi ASN yang masih belum hadir pada hari pertama masuk kerja, termasuk dalam pelanggaran disiplin ringan akan diserahkan kepada kepala SKPD untuk menindak.
“Sekarang timbul persoalan, kepala SKPD mau tindak seng (tidak)? Kami mengharapkan agar masing-masing SKPD setelah hari ini kita lakukan rekapitulasi, nama-nama ini akan kita sampaikan ke SKPD bersangkutan. Dari sisi disiplin (ASN) diturunkan nilainya,” tandasnya. (RUZ)

Komentar

Loading...