5000 Lebih Surat Suara Pilgub Rusak
AMBON - Pilkada Maluku tinggal tujuh hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah mendistribusikan logistik Pilkada ke 11 kabupaten/kota di Maluku. Namun hambatan masih menyertai pengadaan logistik khususnya surat suara. Sedikitnya 5000-an surat suara Pilgub Maluku rusak.
Hal itu diakui Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae. KPU Maluku telah melaporkan kerusakan surat suara ke rekanan penyedia jasa suara untuk segera diganti. “Kami selalu berkoordinasi dengan KPU Maluku soal logistik Pilkada. Hasilnya ada sekitar 5 ribu lebih surat suara yang rusak. Tetapi persoalan ini telah diatensikan kepada penyedia jasa pencetak surat suara di Surabaya untuk diganti,” kata Huwae dihubungi Kabar Timur via seluler, kemarin.
Koordinasi dengan KPU intens dilakukan sehingga DPRD bisa mengetahui kesiapan KPU menuju Pilgub pada 27 Juni mendatang. “Ini sudah menjadi tanggungjawab DPRD. Tujaunnya agar Pilgub di Maluku berjalan lancar tanpa hambatan,” ujarnya.
Soal logistik Pilgub lainnya, Ketua DPD PDIP Maluku ini menyatakan, KPU sudah mendistribusikan logistik ke 11 kabupaten/kota di Maluku.
Sementara untuk pemilih yang belum memiliki e-KTP, Huwae berharap agar segera melakukan perekaman pada Disdukcapil di daerah masing-masing. “Kita merujuk ke Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 dan surat edaran KPU nomor 574 serta surat edaran Bawaslu berkaitan dengan jaminan kepastian warga negara untuk menggunakan hak pilih, terdaftar di DPT dan harus memiliki identitas diri yakni e-KTP dan surat keterangan (Suket),” tandasnya.
Untuk itu, masyarakat Maluku yang belum memiliki e-KTP dan Suket segera melapor ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman data kependudukan. “Memang ada C6 atau undangan bagi pemilih yang diberikan untuk warga agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilgub. Tapi, alangkah baiknya harus disertakan dengan e-KTP dan Suket,” kuncinya. (MG3)
Komentar