Kades-Bendahara Jadi Terdakwa
Kabartimurnews.com - Penjabat Kepala Desa Daut Tomagola dan Bendahara Desa Kelang Asaude Jafar Manitu Senin (28/5) duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 seolah itu dana milik pribadi berdua.
“Dorang pake dana itu ikut suka, tanpa pertanggungjawaban lagi,” kata JPU Kejari Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Jino Talakua kepada Kabar Timur usai sidang perdana kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (28/5).
Dalam dakwaannya, Jino menyatakan keduanya melanggar hukum karena mengelola ADD Kelang Asaude tahun 2015 tanpa aturan. Akibatnya sebagian besar item program fisik maupun pemberdayaan desa tidak terealisasi.
“Belanja material di toko tidak sesuai rencana anggaran. Ditambah lagi uang habis ke sana kemari, akibatnya banyak program yang tidak dijalankan,” beber Jino.
Kasipidsus Kejari Piru ini menambahkan, pembacaan dakwaan yang digelar merupakan persidangan pertama bagi kedua terdakwa. “Sidang tanggal 4 Juni ini, agendanya mendengar keterangan saksi-saksi,” ungkap Jino.
Sebelum kasus ini dilidik Kejari Piru, kepada Kabar Timur warga Desa Kelang Asaude Kecamatan Huamual Belakang Rimbo Bugis menyebutkan adanya dugaan korupsi ADD desa tersebut untuk tahun 2015.
Menurut Rimbo ada ketidaksesuaian antara gelontoran ADD sebesar Rp 660 juta dengan realisasi di lapangan. Seperti bantuan untuk mesjid dan taman bacaan Alquran, yang disebut Rp 75 juta itu.
Ternyata tidak diberikan. Juga jalan setapak hanya 100 meter. “Lalu dimana sisa anggaran sebanyak itu? Kita minta kasus ini dituntaskan oleh Kejaksaan,” kata Rimbo.
Dalam aksinya, penjabat Kepala Desa Kelang Asaude dan Bendahara tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kelang Asaude. Keduanya mengelola dana secara sepihak. Buntutnya, terang Rimbo, BPD melaporkan masalah ini ke lembaga kejaksaan.
Dari data yang dikantongi Kabar Timur ADD Tahap I Tahun 2015 Desa Kelang Asaude dicairkan melalui Pemda Kabupaten SBB senilai Rp 330 juta pada bulan Nopember 2015. Sesuai perencanaan dana dimaksud untuk pembangunan jalan setapak dan pemberdayaan masyarakat. Tapi oleh Daut Tomagola dan Jafar Manitu belanja bahan dan material tidak transparan.
Bahkan masyarakat tidak tahu nilai dana ADD tahap I dan II berapa, dibelanjakan untuk apa, dan sisa uangnya berapa.Namun setelah ditelusuri ke Pemda Kabupaten SBB terungkap, dana tersebut telah dicairkan dua tahap. Masing-masing Rp 330 juta.
Sementara pembelanjaan tahap pertama dari data yang berhasil “dijebol” oleh warga dari kedua oknum perangkat desa ini, baru dua kegiatan dilaksanakan nilainya hanya Rp 136.375.102.Yaitu kegiatan pembangunan jalan setapak sepanjang 100 meter. Untuk material dan upah kerja dikeluarkan hanya Rp 46.660.000.
Sementara kegiatan pemberdayaan masyarakat dikeluarkan cuma Rp 89.715.102. Sedang sisa dari dua tahap ADD tersebut diduga digondol oleh Penjabat dan Bendahara Desa Kelang Asaude itu. (KTA)
Komentar