Kabartimurnews.com – Penjabat Kepala Desa Daut Tomagola dan Bendahara Desa Kelang Asaude Jafar Manitu Senin (28/5) duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 seolah itu dana milik pribadi berdua.
“Dorang pake dana itu ikut suka, tanpa pertanggungjawaban lagi,” kata JPU Kejari Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Jino Talakua kepada Kabar Timur usai sidang perdana kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (28/5).
Dalam dakwaannya, Jino menyatakan keduanya melanggar hukum karena mengelola ADD Kelang Asaude tahun 2015 tanpa aturan. Akibatnya sebagian besar item program fisik maupun pemberdayaan desa tidak terealisasi.
“Belanja material di toko tidak sesuai rencana anggaran. Ditambah lagi uang habis ke sana kemari, akibatnya banyak program yang tidak dijalankan,” beber Jino.
Kasipidsus Kejari Piru ini menambahkan, pembacaan dakwaan yang digelar merupakan persidangan pertama bagi kedua terdakwa. “Sidang tanggal 4 Juni ini, agendanya mendengar keterangan saksi-saksi,” ungkap Jino.
Sebelum kasus ini dilidik Kejari Piru, kepada Kabar Timur warga Desa Kelang Asaude Kecamatan Huamual Belakang Rimbo Bugis menyebutkan adanya dugaan korupsi ADD desa tersebut untuk tahun 2015.
Menurut Rimbo ada ketidaksesuaian antara gelontoran ADD sebesar Rp 660 juta dengan realisasi di lapangan. Seperti bantuan untuk mesjid dan taman bacaan Alquran, yang disebut Rp 75 juta itu.



























