Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Hari Ini PLN Maluku Dipolisikan

badge-check


     Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Kabartimurnews.com – Lahan proyek pembangunan PLTMG di Namlea sudah di tutup tanggal 23 Mei lalu. Tapi PLN UIP Maluku masih saja “keras kepala” dengan terus melakukan pembangunan. Diduga tidak memiliki etikad baik, Petuanan Liliali dan Moch Mukadar sebagai pemilik lahan, terpaksa menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polda Maluku, hari ini, Senin (28/5).

Dua pemilik lahan sebesar 4 hektar lebih ini, bukan saja menempuh jalur hukum secara pidana, tapi juga perdata terhadap PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku, maupun Fery Tanaya yang menjual lahan bukan miliknya sebesar Rp 5 Milyar tahun 2016 lalu.

“Kami sudah berikan kesempatan kepada PLN untuk menyelesaikan permasalahan lahan sampai tanggal 23 Mei lalu. Karena tidak ada hasil, kami langsung tutup. Tapi PLN masih terus bekerja. Makanya hari Senin (hari ini) kami akan laporkan PLN maupun Fery Tanaya ke Polda Maluku,” ungkap Moch Mukadar, salah satu pemilik lahan kepada Kabar Timur, Minggu (27/5).

Mukadar dan Raja Liliali Husen Bessy, mengambil langkah hukum sebagaimana kesepakatan dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait di Markas Polres Buru pada Mei 2018 lalu. Dalam rapat itu, pemilik lahan memberikan waktu kepada PLN selama 3 Minggu. “Kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” kata Mukadar.

Feri Tanaya dilaporkan karena menjual tanah milik Petuanan Liliali sebesar 2 Ha lebih dan milik Moch Mukadar sebesar 2.87 Ha kepada PLN UIP Maluku berdasarkan ERPAK Belanda tahun 1938. Mirisnya, dalam transaksi jual beli, Fery Tanaya sedang menggugat Mukadar di MA.

Gugatan yang dilayangkan Fery Tanaya setelah menderita kekalahan saat persidangan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negera (TUN) Ambon, Pengadilan Negeri Ambon, Kasasi Mahkamah Agung TUN serta PK Perdata di MA di tolak tanggal 30 Mei 2017.

“Di jual tanah masih dalam sengketa tingkat PK di MA. Dan kemudian PK Fery Tanaya di tolak. Yang kami heran, kenapa selama pertemuan dengan pihak PLN, Kejaksaan, Kepolisian yang berlangsung di Ambon sampai di Namlea, PLN tidak pernah mendatangkan Fery Tanaya secara langsung. Ini ada apa,” ungkap Mukadar.

Untuk diketahui, Fery Tanaya yang menjual tanah milyaran rupiah kepada PLN dinyatakan kalah berdasarkan Keputusan PT. TUN Makassar No: 94/B/2014, Keputusan Kasasi MA. No 70 K/TUN/2015, Keputusan MA. No 937 K/PDT/2015, Keputusan PK MA. No 184/PK/PDT/2017, dan Keputusan MA. No: 761/K/PDT/2017.

Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan proyek pembangunan PLTMG antara PLN dan petuanan Liliali berembuk lewat mediasi kedua yang digelar di Mapolres Pulau Buru, 2 Mei 2018. Dalam mediasi kedua tersebut PLN diberi ultimatum selama 21 hari untuk bisa menyelesaikan masalah dimaksud, bila tidak lahan tersebut akan ditutup.

“Tiga jam rapat mediasi berlangsung. Hasilnya, kami sepakat berikan waktu PLN (PT PLN UIP Maluku), hingga tanggal 21 Mei 2018 (21 hari), untuk dapat menyelesaikan masalah lahan bersama Ferry Tanaya,” ungkap Moch Mukadar salah satu pemilik lahan, kepada Kabar Timur via telepon selulernya, Kamis (3/5).

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Bukti Sudah Terang, Korupsi DD Desa Luhu  Saatnya “Naik Kelas”

3 Februari 2026 - 10:28 WIT

Gebrakan “Beringin” Maluku, Rekrut Jurnalis Kawakan Rebut Kejayaan 2029

1 Februari 2026 - 02:17 WIT

Trending di Maluku