Hari Ini PLN Maluku Dipolisikan
Kabartimurnews.com - Lahan proyek pembangunan PLTMG di Namlea sudah di tutup tanggal 23 Mei lalu. Tapi PLN UIP Maluku masih saja “keras kepala” dengan terus melakukan pembangunan. Diduga tidak memiliki etikad baik, Petuanan Liliali dan Moch Mukadar sebagai pemilik lahan, terpaksa menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polda Maluku, hari ini, Senin (28/5).
Dua pemilik lahan sebesar 4 hektar lebih ini, bukan saja menempuh jalur hukum secara pidana, tapi juga perdata terhadap PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku, maupun Fery Tanaya yang menjual lahan bukan miliknya sebesar Rp 5 Milyar tahun 2016 lalu.
“Kami sudah berikan kesempatan kepada PLN untuk menyelesaikan permasalahan lahan sampai tanggal 23 Mei lalu. Karena tidak ada hasil, kami langsung tutup. Tapi PLN masih terus bekerja. Makanya hari Senin (hari ini) kami akan laporkan PLN maupun Fery Tanaya ke Polda Maluku,” ungkap Moch Mukadar, salah satu pemilik lahan kepada Kabar Timur, Minggu (27/5).
Mukadar dan Raja Liliali Husen Bessy, mengambil langkah hukum sebagaimana kesepakatan dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait di Markas Polres Buru pada Mei 2018 lalu. Dalam rapat itu, pemilik lahan memberikan waktu kepada PLN selama 3 Minggu. “Kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” kata Mukadar.
Feri Tanaya dilaporkan karena menjual tanah milik Petuanan Liliali sebesar 2 Ha lebih dan milik Moch Mukadar sebesar 2.87 Ha kepada PLN UIP Maluku berdasarkan ERPAK Belanda tahun 1938. Mirisnya, dalam transaksi jual beli, Fery Tanaya sedang menggugat Mukadar di MA.
Gugatan yang dilayangkan Fery Tanaya setelah menderita kekalahan saat persidangan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negera (TUN) Ambon, Pengadilan Negeri Ambon, Kasasi Mahkamah Agung TUN serta PK Perdata di MA di tolak tanggal 30 Mei 2017.
“Di jual tanah masih dalam sengketa tingkat PK di MA. Dan kemudian PK Fery Tanaya di tolak. Yang kami heran, kenapa selama pertemuan dengan pihak PLN, Kejaksaan, Kepolisian yang berlangsung di Ambon sampai di Namlea, PLN tidak pernah mendatangkan Fery Tanaya secara langsung. Ini ada apa,” ungkap Mukadar.
Untuk diketahui, Fery Tanaya yang menjual tanah milyaran rupiah kepada PLN dinyatakan kalah berdasarkan Keputusan PT. TUN Makassar No: 94/B/2014, Keputusan Kasasi MA. No 70 K/TUN/2015, Keputusan MA. No 937 K/PDT/2015, Keputusan PK MA. No 184/PK/PDT/2017, dan Keputusan MA. No: 761/K/PDT/2017.
Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan proyek pembangunan PLTMG antara PLN dan petuanan Liliali berembuk lewat mediasi kedua yang digelar di Mapolres Pulau Buru, 2 Mei 2018. Dalam mediasi kedua tersebut PLN diberi ultimatum selama 21 hari untuk bisa menyelesaikan masalah dimaksud, bila tidak lahan tersebut akan ditutup.
“Tiga jam rapat mediasi berlangsung. Hasilnya, kami sepakat berikan waktu PLN (PT PLN UIP Maluku), hingga tanggal 21 Mei 2018 (21 hari), untuk dapat menyelesaikan masalah lahan bersama Ferry Tanaya,” ungkap Moch Mukadar salah satu pemilik lahan, kepada Kabar Timur via telepon selulernya, Kamis (3/5).
Kesepakatan 21 hari yang diberikan kepada PLN, lanjut dia, bila tidak dapat dilakukan penyelesaian antara PLN, Ferri Tanaya dan petuanan Liliali, akan dilakukan penutupan lahan proyek tersebut oleh pemilik lahan.
Sayangnya, rapat mediasi yang berlangsung tiga jam di Mapolres Pulau Buru itu, tidak dihadiri Ferry Tanaya yang menjual lahan bukan miliknya. Meski tidak hadir, Ferry Tanaya memberikan kuasa Talim Wamnebo untuk diwakilkan dalam rapat tersebut.
“Rapat dihadiri GM PLN UIP Maluku, ASDATUN Kajati Maluku dan staf, Kajari Namlea dan staf, kepala BPN Buru dan Staf, Raja Liliali, kepala-kepala Soa dan saya (Moch Mukadar) sebagai pemilik lahan,” ungkapnya.
Dijelaskan, dalam rapat itu Raja Liliali Husen Bessy kembali mempertanyakan Fery Tanaya yang diwakili Talim Wamnebo terkait status hak kepemilikan yang digunakan saat menjual lahan kepada PLN.
“Saat itu jawaban dari Feri Tanaya melalu Talim Wamnebo adalah ERPAK (tanah sewaan dari BELANDA). Padahal status ERPAK dari Z. Wakano yang merupakan pegawai expedisi Belanda di Namlea mengajukan permohonan izin di atas lahan yang terdapat pohon-pohon kelapa pada tahun 1921,” jelas Mukadar, sebagaimana disampaikan didalam rapat tersebut.
Dikatakan, permohonan izin pemakaian lahan atau Erpak itu dari Z. Wakanno kepada pemerintah Hindia Belanda di Makassar. Dimana, lahan yang terdapat pohon kelapa kala itu dalam kekuasan petuanan Liliali. Bahkan, pemberian ijin juga pakai jangka waktu atau sewa selama 75 tahun. Dan jika masih berlaku, maka masa sewa lahan itu habis pada tahun 2008 lalu.
“Saya sampaikan juga kalau mengacu pada UU Negara RI maka sejak tahun 1945 Indonesia merdeka tidak ada lagi yang namanya ERPAK. Semua hak-hak barat tidak berlaku dan dikembalikan pemilik tanah adat ke Petuanan Liliali,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sebagian lahan yang digunakan untuk pembangunan PLTMG merupakan miliknya. Dimana dikuatkan dengan adanya pelepasan dari Petuanan Liliali yang berada di atas objek perkara putusan PK MA Nomor 184 tanggal 30 Mei 2017. Putusan itu menolak PK Fery Tanaya.
“Putusan Kasasi MA Nomor 70 K Tahun 2015 juga telah mencabut dan membatalkan serta menyerahkan tanah tersebut kepada masyarakat adat petuanan Liliali. Makanya saya sampaikan bahwa Fery Tanaya telah melakukan tindak pidana dan harus diproses hukum, karena telah merugikan keuangan Negara,” ujarnya. (CR1)
Komentar